Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 221.1 Tahun 2010,
tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Konstitusi Tahun Anggaran 2010, dengan ini Sekretariat Jenderal
dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada seluruh Warga Negara Republik Indonesia untuk
menjadi Calon PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan ketentuan
sebagai berikut;
A. Jenis Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan:
Download Pengumuman lengkapnya saja
B. Persyaratan Pelamar
1. Persyaratan Umum:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Memiliki integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. Memiliki Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
g. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri dan anggota atau pengurus Partai Politik;
h. Sehat jasmani dan rohani.
2. Persyaratan Khusus:
a. Usia pelamar pada tanggal 1 Desember 2010:
-. Untuk S1 : minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun;
-. untuk S2 : minimal 23 (dua puluh tiga) tahun dan maksimal 30 (tiga puluh) tahun.
b. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
minimal 3,00 untuk S1;
minimal 3,25 untuk S2.
c. Bagi ijazah perguruan tinggi luar negeri harus menyertakan persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan
Nasional Republik Indonesia.
C. Pengajuan Lamaran :
1. Lamaran harus ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam, yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah
Konstitusi RepublikIndonesia, ke P.O. BOX 999 Jakarta – 10000;
2. Dalam lamaran harus menyebutkan nama jabatan yang dikehendaki dan menuliskan kode jabatan pada sebelah kiri
atas amplop;
3. Surat lamaran dikirim mulai tanggal 4 Oktober 2010 dan paling lambat diterima tanggal 18 Oktober 2010
Stempel Pos, dengan dilampiri:
a. Foto kopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
dibutuhkan (Surat Keterangan Lulus TIDAK BERLAKU);
b. Pas foto berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar;
c. Daftar Riwayat Hidup sesuai formulir Anak Lampiran I-c Keputusan KA BKN Nomor 11 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni
2002 dan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai, yang tersedia dalam lampiran pengumuman ini;
d. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;
e. Foto kopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilegalisir;
f. Foto kopi Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) yang dilegalisir;
g. Foto kopi KTP/SIM; dan
h. Foto kopi surat keterangan pendukung (bila ada) seperti TOEFL, pengalaman kerja, pengalaman organisasi,
pelatihan dan sertifikat/penghargaan lainnya.
4. Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapi dan dimasukkan ke dalam map berwarna:
a. MERAH untuk S1;
b. BIRU untuk S2.
D. Seleksi Administrasi :
1. Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui website Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia www.mahkamahkonstitusi.go.id pada tanggal 26 Oktober 2010;
2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat mengambil Tanda Peserta ujian di kantor
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 15.00
WIB pada tanggal 27 – 29 Oktober 2010, dengan menunjukkan bukti Ijazah dan transkrip nilai asli serta kartu
identitas (KTP/SIM).
E. Lain-lain :
1. Satu orang pelamar hanya boleh melamar untuk satu jabatan, bagi pelamar yang melamar lebih dari satu
jabatan akan didiskualifikasi;
2. Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi, dapat mengikuti seleksi/ujian tahap pertama, dengan
ketentuan setiap 1 formasi, sebanyak-banyaknya akan dipanggil 15 orang pelamar;
3. Pelaksanaan seleksi/ujian berikutnya akan diumumkan lebih lanjut melalui website Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia www.mahkamahkonstitusi.go.id;
4. Bagi pelamar yang sudah dinyatakan diterima dan/atau telah diangkat sebagai CPNS/PNS namun mengundurkan
diri sebelum memiliki masa kerja 2 (dua) tahun, diwajibkan membayar ganti rugi yang disetorkan ke kas negara,
dikuatkan dengan surat pernyataan yang akan disampaikan kemudian;
5. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia tidak dapat diganggu gugat.
Bagi yang berminat silakan :
* KLIK DISINI
Sumber: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/
tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Konstitusi Tahun Anggaran 2010, dengan ini Sekretariat Jenderal
dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada seluruh Warga Negara Republik Indonesia untuk
menjadi Calon PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan ketentuan
sebagai berikut;
A. Jenis Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan:
Download Pengumuman lengkapnya saja
B. Persyaratan Pelamar
1. Persyaratan Umum:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Memiliki integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. Memiliki Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
g. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri dan anggota atau pengurus Partai Politik;
h. Sehat jasmani dan rohani.
2. Persyaratan Khusus:
a. Usia pelamar pada tanggal 1 Desember 2010:
-. Untuk S1 : minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun;
-. untuk S2 : minimal 23 (dua puluh tiga) tahun dan maksimal 30 (tiga puluh) tahun.
b. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
minimal 3,00 untuk S1;
minimal 3,25 untuk S2.
c. Bagi ijazah perguruan tinggi luar negeri harus menyertakan persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan
Nasional Republik Indonesia.
C. Pengajuan Lamaran :
1. Lamaran harus ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam, yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah
Konstitusi RepublikIndonesia, ke P.O. BOX 999 Jakarta – 10000;
2. Dalam lamaran harus menyebutkan nama jabatan yang dikehendaki dan menuliskan kode jabatan pada sebelah kiri
atas amplop;
3. Surat lamaran dikirim mulai tanggal 4 Oktober 2010 dan paling lambat diterima tanggal 18 Oktober 2010
Stempel Pos, dengan dilampiri:
a. Foto kopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
dibutuhkan (Surat Keterangan Lulus TIDAK BERLAKU);
b. Pas foto berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar;
c. Daftar Riwayat Hidup sesuai formulir Anak Lampiran I-c Keputusan KA BKN Nomor 11 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni
2002 dan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai, yang tersedia dalam lampiran pengumuman ini;
d. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;
e. Foto kopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilegalisir;
f. Foto kopi Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) yang dilegalisir;
g. Foto kopi KTP/SIM; dan
h. Foto kopi surat keterangan pendukung (bila ada) seperti TOEFL, pengalaman kerja, pengalaman organisasi,
pelatihan dan sertifikat/penghargaan lainnya.
4. Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapi dan dimasukkan ke dalam map berwarna:
a. MERAH untuk S1;
b. BIRU untuk S2.
D. Seleksi Administrasi :
1. Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui website Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia www.mahkamahkonstitusi.go.id pada tanggal 26 Oktober 2010;
2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat mengambil Tanda Peserta ujian di kantor
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 15.00
WIB pada tanggal 27 – 29 Oktober 2010, dengan menunjukkan bukti Ijazah dan transkrip nilai asli serta kartu
identitas (KTP/SIM).
E. Lain-lain :
1. Satu orang pelamar hanya boleh melamar untuk satu jabatan, bagi pelamar yang melamar lebih dari satu
jabatan akan didiskualifikasi;
2. Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi, dapat mengikuti seleksi/ujian tahap pertama, dengan
ketentuan setiap 1 formasi, sebanyak-banyaknya akan dipanggil 15 orang pelamar;
3. Pelaksanaan seleksi/ujian berikutnya akan diumumkan lebih lanjut melalui website Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia www.mahkamahkonstitusi.go.id;
4. Bagi pelamar yang sudah dinyatakan diterima dan/atau telah diangkat sebagai CPNS/PNS namun mengundurkan
diri sebelum memiliki masa kerja 2 (dua) tahun, diwajibkan membayar ganti rugi yang disetorkan ke kas negara,
dikuatkan dengan surat pernyataan yang akan disampaikan kemudian;
5. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia tidak dapat diganggu gugat.
Bagi yang berminat silakan :
* KLIK DISINI
Sumber: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/
0 komentar:
Post a Comment