Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 213 Tahun
2010, tanggal 31 Agustus 2010, tentang Formasi Calon Pegawai negeri SIpil (CPNS) Kementerian Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat Tahun Anggaran 2010, dengan ini diumumkan bahwa dalam rangka mengisi lowongan
formasi CPNS Tahun 2010, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat membuka kesempatan bagi yang
berminat menjadi CPNS dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan :
* S1 Ekonomi Akuntansi
* S1 Hubungan Internasional
* S1 Desain Komunikasi Visual
* S1 Bahasa dan Sastra Inggris
* S1 Ekonomi Akuntansi
* S1 Sosiologi
* S1 Ekonomi Manajemen
* S1 Teknik Lingkungan
* S1 Kesehatan Masyarakat
* S1 Pendidikan Luar Sekolah
* S1 Ekonomi Pembangunan
* S1 Sastra Inggris
* D3 Manajemen Informasi dan Dokumen
* D3 Manajemen Informatika
* D3 Akuntansi
Atau Silakan download pengumuman lengkap
2. Persyaratan pelamar :
a. Persyaratan Umum :
1) Warga Negara Indonesia;
2) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4) Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri;
5) Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
6) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
PNS/TNI/Polri;
7) Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
8.) Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi
jabatan;
9) Berkelakuan baik;
10) Sehat jasmani dan rohani.
b. Persyaratan Khusus;
1) Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang telah
mendapat akreditasi (dengan menunjukkan akreditasinya) atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar
Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Depdiknas;
2) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar berpendidikan S1 minimal 2,75 (dua koma tujuh lima), dan
pelamar berpendidikan D3 minimal 2,50 (dua koma lima puluh).
3) Batas usia bagi pelamar serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh
lima) tahun per 1 Desember 2010.
3. Ketentuan Pengajuan Lamaran :
a. Surat Lamaran :
Surat lamaran harus ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan dibubuhi meterai (Rp.6.000,-) ditujukan
kepada : Yth. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RepublikIndonesia, dengan melampirkan :
1. Foto copy ijazah yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang serta dapat menunjukkan akreditasinya;
2. Foto copy transkrip nilai akademik yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
3. Foto copy surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah dan dilegalisasi;
4. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan dilegalisasi;
5. Daftar Riwayat Hidup singkat;
6. Pengalaman kerja berkaitan dengan jabatan yang dilamar;
7. Pas Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar (terbaru) dan nama pelamar ditulis di bagian belakang foto;
8. Surat Pernyataan bermeterai Rp.6.000,- yang menyatakan bahwa pelamar mempunyai kemampuan dalam bidang
IT/Komputer, sesuai kemampuannya yang meliputi: MS Word, MS Exel, Power Point dan E-mail/Internet.
b. Lamaran dimasukkan ke dalam stop map berwarna :
1. Biru untuk tingkat S1;
2. Kuning untuk tingkat D3.
c. Pendaftaran :
1. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 5 sampai dengan 15 Oktober 2010;
2. Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan mendaftar hanya untuk satu jabatan.
3. Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapi dan dimasukkan ke dalam amplop coklat ukuran folio/kwarto
yang ditujukan kepada Tim Pengadaan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan di sudut
kanan atas amplop ditulis dengan jelas kode jabatan yang dilamar.
4. Lamaran langsung diserahkan kepada Sekretariat Tim Pengadaan CPNS Kementerian Koordinator Kesra.
5. Tempat pendaftaran pada Sekretariat Tim Pengadaan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat,
Jl. Medan Merdeka Barat No. 3, Jakarta Pusat.
6. Waktu pendaftaran setiap hari kerja, dibuka mulai pukul 10.00 s/d 15.00 WIB
4. Seleksi Administrasi berkas lamaran :
a. Panitia akan melakukan seleksi terhadap berkas lamaran yang masuk dan melakukan pemeringkatan berdasarkan
nilai IPK serta asal Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan;
b. Jumlah pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administratif sebanyak-banyaknya 15 X jumlah lowongan formasi;
c. Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administratif akan diumumkan melalui situs internet resmi Kementerian
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dengan alamat http://www.menkokesra.go.id dan papan pengumuman pada
hari Rabu, tanggal 20 Oktober 2010;
d. Pelamar yang dinyatakan lolos tahapan seleksi administratif, diwajibkan untuk mengambil Kartu Tanda Peserta
Ujian sebagai syarat mengikuti ujian.
e. Kartu Tanda Peserta Ujian harus diambil sendiri oleh Peserta Ujian di Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat, Jl. Merdeka Barat Nomor 3Jakarta Pusat, dengan menunjukkan tanda terima penyerahan
berkas lamaran. Apabila Peserta mewakilkan pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian kepada pihak lain, maka
diperlukan Surat Kuasa bermeterai Rp.6.000,-dengan menunjukkan kartu identitas diri Peserta dan Penerima
Kuasa, serta menyerahkan fotokopi kartu identitas diri dimaksud.
f. Pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian dijadwalkan pada hari Senin s/d Rabu, tgl. 25 s/d 27 Oktober 2010,
pukul 11.00 s/d 15.00 WIB, di Ruang Sekretariat Tim Pengadaan CPNS Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat, Jl. Merdeka Barat Nomor 3,Jakarta Pusat.
5. Materi dan Jadwal Ujian :
a. Materi Ujian tertulis, meliputi :
1) Tes Kompetensi Dasar (TKD), terdiri dari :
a) Tes Pengetahuan Umum (TPU);
b) Tes Bakat Skolastik (TBS);
c) Tes Skala Kematangan (TSK).
2) Tes Bahasa Inggris.
b. Ujian tertulis akan dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 30 Oktober 2010.
c. Pelamar yang dinyatakan lolos tahapan seleksi tertulis diharuskan mengikuti wawancara, yang waktunya akan
ditentukan kemudian.
6. Lain-lain :
a. Pelamar/peserta seleksi, tidak dipungut biaya;
b. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan diproses dan tidak dapat diminta kembali oleh
Pelamar.
c. Lamaran yang dikirimkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebelum pengumuman ini
dianggap tidak berlaku.
d. Bagi mereka yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi namun mengundurkan diri diwajibkan untuk mengganti
seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh panitia dan dibayarkan kepada Kas Negara sebesar Rp.8.000.000,-
(delapan juta rupiah).
e. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Tahun Anggaran 2010
bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Bagi yang berminat, silakan lihat pengumuman lengkap:
Sumber:
http://www.menkokesra.go.id