KEMENTERIAN KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
P E N G U M U M A N
NOMOR : KP.01.02.1.1.A.1225
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2010
REPUBLIK INDONESIA
P E N G U M U M A N
NOMOR : KP.01.02.1.1.A.1225
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2010
Kementerian Kesehatan RI membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia lulusan D-I/D-III/D-IV/S1/S2 untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan Tahun 2010 yang akan ditempatkan di Kantor Pusat dan seluruh Unit Pelaksana Teknis milik Kementerian Kesehatan di seluruhIndonesia (daerah).
1. PERSYARATAN UMUM :
a. Warga Negara Republik Indonesia.
b. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 01 Desember 2010.
c. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan.
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun pegawai swasta.
e. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri, anggota/ pengurus partai politik dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
f. Berbadan sehat.
2. PERSYARATAN KHUSUS
a. Bagi pelamar yang mendaftar untuk mengisi formasi dr/drg/dr spesialis/drg spesialis :
1) Memiliki STR sebagai dr/drg/dr spesialis/drg spesialis.
2) Bagi dr/drg yang berstatus sebagai peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) hanya dapat melamar di RS pendidikan tempat yang bersangkutan mengikuti program pendidikan.
Contoh :
a) Dokter PPDS di RSUP Dr. Kariadi Semarang hanya dapat melamar formasi Dokter Umum di RSUP Dr. Kariadi Semarang saja.
b) Dokter PPDS di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo hanya dapat melamar formasi Dokter Umum di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo saja.
3) Prioritas pasca Pegawai Tidak Tetap (PTT).
b. Pendidikan Sarjana Kesehatan Masyarakat dan Non Kesehatan (Ilmu Komputer, Ekonomi dan lain-lain) harus melampirkan foto copy Transkrip Nilai yang mencantumkan program studi/peminatan/jurusan atau Surat Keterangan yang menyatakan program studi/peminatan/jurusan dari perguruan tinggi lulusan.
c. Peminatan formasi pendidikan S2 harus melampirkan ijazah S1/D-IV yang sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan.
Contoh :
1) Formasi : S2 Kesehatan Masyarakat (Basic Dokter) Ijazah yang dilampirkan S2 Kesehatan Masyarakat dan Ijazah Dokter.
2) Formasi : S2 Ekonomi Kesehatan (Basic S1 Kesehatan Masyarakat) Ijazah yang dilampirkan S2 Ekonomi Kesehatan dan Ijazah S1 Kesehatan Masyarakat.
d. Peminatan pada Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Sulawesi Barat untuk pengiriman berkas ditujukan pada Sub Tim Seleksi Pengadaan CPNS Provinsi Sulawesi Selatan dan pelaksanaan Ujian Tulis dilaksanakan di Makassar.
3. ALOKASI FORMASI
Alokasi formasi pada setiap provinsi dapat dilihat di www.ropeg-depkes.or.id yang akan ditayangkan pada tanggal 01 Oktober 2010.
4. JADWAL PELAKSANAAN :
No Pelaksanaan Tanggal
1. Registrasi on-line 03 – 06 Oktober 2010
2. Pengiriman berkas ke PO Box masing-masing Provinsi Peminatan 03 – 14 Oktober 2010
3. Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi 18 Oktober 2010
4. Pengambilan Kartu Peserta Ujian di Provinsi Peminatan 20 – 21 Oktober 2010
5. Ujian Tulis 23 Oktober 2010
6. Pengumuman Kelulusan Ujian Tulis 06 Nopember 2010
7. Daftar ulang secara on-line bagi peserta yang lulus seleksi CPNS Kemenkes 2010 07 – 09 Nopember 2010
8. Pemberkasan di Unit Kerja Peminatan 11 – 22 Nopember 2010
5. TAHAPAN SELEKSI PENERIMAAN CPNS
5.1. Registrasi On-line
a. Pendaftaran pelamar dilaksanakan secara on-line melalui website Kementerian Kesehatan (www.depkes.go.id) dan website Biro Kepegawaian (www.ropeg-depkes.or.id) mulai tanggal 03 s/d 06 Oktober 2010.
b. Melakukan registrasi on-line yang dapat diakses dalam website dengan memperhatikan langkah-langkah pengisian secara cermat dan hati-hati. Kesalahan pengisian yang tidak sesuai dengan dokumen pendukung dapat mengakibatkan ketidaklulusan seleksi.
c. Setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) peminatan unit kerja dan tidak diperkenankan untuk mengubah pilihan peminatan yang sudah didaftarkan.
d. Bagi pelamar yang bersedia ditempatkan di mana saja di seluruh wilayah Indonesia disamping mengisi peminatan unit kerja (butir c diatas), diharuskan mengisi pilihan bersedia ditempatkan di mana saja pada form registrasi online.
e. Biaya penempatan tidak ditanggung oleh Kementerian Kesehatan.
f. Mencetak hasil registrasi on-line sebanyak 2 (dua) lembar, menempel 1 (satu) lembar pas foto berwarna yang terbaru ukuran 4 x 6 dan menandatangani print out registrasi on-linetersebut.
g. Registrasi on-line akan diproses setelah berkas lamaran diterima Panitia yang dikirimkan melalui PO Box di masing-masing Provinsi peminatan.
5.2. Pengiriman Berkas Pendaftaran
a. Berkas pendaftaran dikirimkan melalui Pos dengan kilat khusus/tercatat/ ekspres.
b. Panitia hanya menerima berkas yang dikirimkan melalui PO Box pada masingmasing provinsi peminatan dengan cap pos mulai tanggal 03 Oktober 2010 dan diterima di PO Box selambat-lambatnya tanggal 14 Oktober 2010 pukul 15.00 waktu setempat. Berkas yang diterima PO Box setelah tanggal 14 Oktober 2010 pukul 15.00 waktu setempat tidak akan diproses.
c. Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas pendaftaran dan berkas yang sudah dikirimkan menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
d. Berkas yang dikirimkan atau diterima sebelum tanggal 03 Oktober 2010 dianggap tidak berlaku.
e. Berkas pendaftaran 1 (satu) rangkap harus disusun dengan urutan sebagai berikut :
1) Asli print out registrasi on-line (ditandai dengan barcode) yang telah ditandatangani pelamar dan ditempel pas foto berwarna yang terbaru ukuran 4 x 6.
2) Foto copy Ijazah (D-I Transfusi Darah, D-III, D-IV, S1, S2) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan dicap basah sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002, untuk :
a) Pendidikan Sarjana Kesehatan Masyarakat dan Non Kesehatan (Ilmu Komputer, Ekonomi dan lain-lain) harus melampirkan foto copy Transkrip Nilai yang mencantumkan program studi/peminatan/jurusan atau Surat Keterangan yang menyatakan program studi/peminatan/ jurusan dari perguruan tinggi lulusan.
b) Peminatan formasi pendidikan S2 harus melampirkan ijazah S1/D-IV yang sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan.
c) Ijazah pendidikan dari luar negeri dilengkapi dengan surat penetapan pengesahan/penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional.
3) Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat terbaru yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah antara lain di Puskesmas/RSUD/RSUP/RS TNI-Polri yang memiliki izin praktik (minimal diterbitkan Agustus 2010).
4) Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat registrasi on-line dan telah dilegalisir serta dicap basah.
5) Bagi pelamar yang memilih peminatan bersedia ditempatkan di mana saja harus melampirkan Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia di luar peminatan sesuai formasi yang tersedia (Form Surat Pernyataan dapat didownload dari www.ropeg-depkes.or.id).
6) Bagi dr/drg/dr spesialis/drg spesialis :
a) Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) tidak perlu dilegalisir.
b) Foto copy Surat Keterangan Selesai Penugasan/SMB yang diterbitkan Dinas Kesehatan Provinsi Penugasan dan telah dilegalisir serta dicap basah (bagi dr/drg/dr spesialis/drg spesialis pasca PTT yang mencantumkanSurat Keterangan Selesai Penugasan/SMB dalam registrasi on-line). Legalisir dapat dilakukan pada Dinas Kesehatan Provinsi setempat sepanjang dapat menunjukkan asli Surat Keterangan Selesai Penugasan tersebut.
Bagi dr/drg/dr spesialis/drg spesialis PTT yang dalam masa perpanjangan dapat melampirkan foto copy Surat Keputusan Pengangkatan Kembali (SK Perpanjangan) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai pengganti Selesai Masa Bakti/Surat Keterangan Selesai Penugasan yang dilegalisir dan dicap basah oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten tempat bertugas.
Contoh:
(1) Selesai Masa Bakti di Provinsi Maluku sedangkan yang bersangkutan saat ini berdomisili di Jakarta, maka legalisir dapat dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dengan menunjukkan asli Surat Keterangan Selesai Penugasan/SMB.
(2) Dokter/Dokter Gigi PTT yang saat ini bertugas dalam masa perpanjangan di Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, maka legalisir dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari atau Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
f. Susun seluruh dokumen sesuai urutan butir e diatas dan dijepit serta masukkan ke dalam map kertas dengan warna sebagai berikut:
• Warna map hijau untuk D-I/D-III Tenaga Kesehatan.
• Warna map merah untuk D-III Non Tenaga Kesehatan.
• Warna map kuning untuk D-IV/S1/S2 Tenaga Kesehatan.
• Warna map biru untuk S1/S2 Tenaga Non Kesehatan (Contoh: Psikolog, Dokter Hewan, Biologi).
Pada sampul map tersebut ditulis :
1) Nama peserta.
2) Nomor pendaftaran.
3) Kualifikasi pendidikan, contoh: D-III Komputer, Sarjana Kesehatan Masyarakat.
Kemudian map tersebut dimasukkan ke dalam amplop warna coklat, pada bagian depan amplop ditulis :
Kepada Tim Pengadaan CPNS
Kementerian Kesehatan Tahun 2010
PO Box (sesuai provinsi peminatan)
dan pada sudut kiri atas bagian depan amplop ditulis NomorPendaftaran Registrasi On-line.
Contoh :
Peminatan di RSUP Hasan Sadikin Bandung, pada bagian depan amplop ditulis :
Kepada Tim Pengadaan CPNS
Kementerian Kesehatan Tahun 2010
PO Box 1710 / Bandung 40000
5.3. Seleksi Administrasi
a. Panitia akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap isian print out registrasi on-line dengan berkas pendaftaran yang telah diterima.
b. Berkas yang tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
c. Hasil kelulusan Seleksi Administrasi akan diumumkan pada tanggal 18 Oktober 2010 melalui website Kementerian Kesehatan (www.depkes.go.id) dan website Biro Kepegawaian (www.ropeg-depkes.or.id).
5.4. Pengambilan Kartu Peserta Ujian
Kartu Peserta Ujian dapat diambil di Sub Tim Seleksi Pengadaan CPNS Provinsi peminatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Diambil sendiri oleh peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa:
1) Foto copy print out registrasi on-line.
2) Foto copy ijazah yang dilegalisir dan dicap basah oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002.
3) Bagi peminatan formasi dengan kualifikasi pendidikan:
a) Pendidikan Sarjana Kesehatan Masyarakat dan Non Kesehatan (Ilmu Komputer, Ekonomi dan lain-lain) harus melampirkan foto copy Transkrip Nilai yang mencantumkan program studi/peminatan/jurusan atau Surat Keterangan yang menyatakan program studi/peminatan/jurusan dari perguruan tinggi lulusan.
b) S2 harus melampirkan ijazah S1/D-IV yang sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan.
4) Surat pernyataan pengunduran diri bermaterai Rp. 6000,- apabila sampai dengan tanggal 22 Nopember 2010 tidak melakukan pemberkasan bagi peserta yang lulus ujian tulis. Surat pernyataan ditandatangani oleh peserta di hadapan Panitia. (Form Surat Pernyataan dapat didownload dari www.ropeg-depkes.or.id).
b. Telah dinyatakan sesuai antara ijazah dan formasi yang tersedia. Jika ditemukan ijazah tidak sesuai dengan formasi yang tersedia maka yang bersangkutan tidak diberikan Kartu Peserta Ujian dan tidak diperkenankan mengikuti ujian tulis.
c. Kartu Peserta Ujian ditempel pas foto berwarna yang terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar pada kolom yang tersedia dan ditandatangani langsung oleh peserta di hadapan Panitia.
5.5. Pelaksanaan Ujian Tulis
a. Ujian Tulis dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2010 di Provinsi peminatan.
Contoh:
1) Registrasi on-line di Jakarta, peminatan RS Wahidin Sudirohusodo – lokasi ujian di Makassar.
2) Registrasi on-line di Medan, peminatan Poltekkes Tasikmalaya – lokasi ujian di Bandung.
b. Peserta diwajibkan membawa Kartu Tanda Peserta Ujian, Pensil 2B asli, penghapus, rautan dan alat tulis.
c. Lokasi pelaksanaan ujian tulis akan diumumkan pada saat peserta mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian.
5.6. Kelulusan Ujian Tulis
a. Kelulusan Ujian akan diumumkan pada 06 Nopember 2010.
b. Daftar ulang secara on-line mulai tanggal 07 s/d 09 Nopember 2010 melalui websiteBiro Kepegawaian (www.ropeg-depkes.or.id).
5.7. Lain-lain
1. Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2010 sama sekali tidak dipungut biaya.
Kementerian Kesehatan tidak bertanggung jawab atas pungutan oleh oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan atau Panitia sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS.
2. Berkas yang sudah dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
3. Tidak diperkenankan mengubah pilihan peminatan yang sudah terdaftar.
4. Tidak diperkenankan melakukan registrasi ganda.
5. Hal-hal yang berkaitan dengan seleksi CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2010 dapat dilihat pada website Biro Kepegawaian (www.ropeg-depkes.or.id).
6. Kementerian Kesehatan menyediakan layanan Hotline dimasing-masing Provinsi Peminatan sesuai daftar terlampir pada hari dan jam kerja (di luar hari dan jam kerja melalui sms).
7. Para pelamar disarankan untuk terus memonitor informasi dan perkembangan seleksi melalui website Biro Kepegawaian (www.ropeg-depkes.or.id).
8. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
9. Apabila dikemudian hari peserta terbukti memberikan data palsu maka kelulusan dinyatakan batal.
Jakarta, 27 September 2010
Tim Pengadaan CPNS Kemenkes Tahun 2010
TTD
KETUA
0 komentar:
Post a Comment