MATARAM-Tingkat kehadiran Anggota DPRD Kota Mataram dinilai memalukan. Meski hanya wajib hadir saat ada rapat, namun beberapa anggota dewan ternyata tetap saja mangkir. ‘’Ya, saya akui memang ada beberapa anggota yang jarang sekali terlihat saat rapat,’’ kata Ketua DPRD Kota Mataram H Muhamad Zaini.
Dari pantauan Lombok Post, ada beberapa nama yang memang jarang sekali terlihat masuk. Baik di hari kerja biasa maupun saat ada rapat. Salah satunya adalah anggota dewan berinisial SR. Politisi yang duduk di Komisi II ini bahkan belakangan tidak pernah kelihatan baik saat rapat maupun hari kerja biasa.
Namun untuk hari kerja biasa, para anggota dewan ini tidak diwajibkan untuk masuk kantor. Karena sistem kerja dewan juga bisa terjun langsung ke masyarakat. Tapi yang menjadi permasalahan ketika mereka tidak hadir dalam rapat, terutama rapat-rapat yang sifatnya penting.
‘’Kalau seperti itu tentu sangat disayangkan, bahkan mungkin bisa dikatakan memalukan. Karena sebagai wakil rakyat, ada tanggung jawab moral yang sangat besar dalam menyuarakan aspirasi masyarakat,’’ cetusnya.
Sementara Wakil Ketua BK (Badan Kehormatan) DPRD Kota Mataram, H Ahmad Tauhid, menyatakan, BK memang melihat ada beberapa anggota yang tingkat kehadirannya cukup mengecewakan. Namun, ia mengaku hingga saat ini belum bisa berbuat apa-apa. ‘’Masalahnya, kode etik yang mengatur itu belum disahkan. Saat ini masih dibahas,’’ ucapnya.
Pernyataan ini tentu menguak permasalahan baru. Artinya, dengan masa kerja yang sudah satu tahun, DPRD Kota Mataram ternyata belum mampu merampungkan kode etiknya sendiri. ‘’Tapi akhir Juni ini Insya Allah sudah disahkan,’’ kilahnya.
Beberapa waktu lalu, BK sebenarnya pernah mengeluarkan rapor terkait tingkat kehadiran anggota dewan. Dalam raport itu, sedikitnya ada enam anggota dewan yang dinyatakan sering mangkir. Namun, saat itu BK tidak bisa memberikan sanksi. ‘’Padahal, jika tiga kali saja anggota dewan tidak hadir dalam rapat, sudah harus mendapat sanksi berupa teguran,’’ ucapnya.
Tauhid mengatakan, soal kehadiran ini sebenarnya lebih pada kesadaran dan rasa tanggung jawab dari masing-masing anggota dewan. Bukan, masalah ada atau tidak adanya aturan. ‘’Ingat, kita itu sudah diberikan amanah oleh masyarakat. Jadi seharusnya ada rasa tanggung awab,’’ pesannya. (oni)
Sumber::http://www.lombokpost.co.id
Namun untuk hari kerja biasa, para anggota dewan ini tidak diwajibkan untuk masuk kantor. Karena sistem kerja dewan juga bisa terjun langsung ke masyarakat. Tapi yang menjadi permasalahan ketika mereka tidak hadir dalam rapat, terutama rapat-rapat yang sifatnya penting.
‘’Kalau seperti itu tentu sangat disayangkan, bahkan mungkin bisa dikatakan memalukan. Karena sebagai wakil rakyat, ada tanggung jawab moral yang sangat besar dalam menyuarakan aspirasi masyarakat,’’ cetusnya.
Sementara Wakil Ketua BK (Badan Kehormatan) DPRD Kota Mataram, H Ahmad Tauhid, menyatakan, BK memang melihat ada beberapa anggota yang tingkat kehadirannya cukup mengecewakan. Namun, ia mengaku hingga saat ini belum bisa berbuat apa-apa. ‘’Masalahnya, kode etik yang mengatur itu belum disahkan. Saat ini masih dibahas,’’ ucapnya.
Pernyataan ini tentu menguak permasalahan baru. Artinya, dengan masa kerja yang sudah satu tahun, DPRD Kota Mataram ternyata belum mampu merampungkan kode etiknya sendiri. ‘’Tapi akhir Juni ini Insya Allah sudah disahkan,’’ kilahnya.
Beberapa waktu lalu, BK sebenarnya pernah mengeluarkan rapor terkait tingkat kehadiran anggota dewan. Dalam raport itu, sedikitnya ada enam anggota dewan yang dinyatakan sering mangkir. Namun, saat itu BK tidak bisa memberikan sanksi. ‘’Padahal, jika tiga kali saja anggota dewan tidak hadir dalam rapat, sudah harus mendapat sanksi berupa teguran,’’ ucapnya.
Tauhid mengatakan, soal kehadiran ini sebenarnya lebih pada kesadaran dan rasa tanggung jawab dari masing-masing anggota dewan. Bukan, masalah ada atau tidak adanya aturan. ‘’Ingat, kita itu sudah diberikan amanah oleh masyarakat. Jadi seharusnya ada rasa tanggung awab,’’ pesannya. (oni)
Sumber::http://www.lombokpost.co.id
0 komentar:
Post a Comment