Pada mulanya, saya sempat bingung ketika mencoba memahami apa yang dimaksud dengan ungkapan “mitos masyarakat madani”. Karena ungkapan ini sepemahaman saya setidaknya mengarahkan kepada dua arti. Yang pertama yaitu mitos mengenai kondisi kewargaan pada zaman Rasulullah Muhammad Saw yang selanjutnya oleh sebagian muslim Indonesia disebut sebagai representasi ideal “masyarakat madani”. Rasulullah Saw merupakan uswatun hasanah, teladan yang mulia. Sehingga wajar saja kalau Mitsaq al-Madinah (piagam Madinah) yang beliau susun menjadi pijakan hubungan sosial antara warga Madinah pada saat itu, dan kini menjadi rujukan ideal yang pada titik tertentu akhirnya dimitoskan, dengan tanpa melihat pada fakta-fakta sejarah yang ada.
Kemungkinan arti yang kedua, seperti yang diungkapkan Peter L. Berger, “mitos masyarakat madani” menggambarkan parahnya keterpurukan masyarakat pada kemiskinan dan kesusahan hidup yang pada gilirannya membentuk harapan dan pandangan mereka akan datangnya sosok ratu adil yang akan membawa perubahan kepada “masyarakat madani”. Terwujudnya masyarakat madani pada titik ini merupakan mitos dan menjadi patologi atau penyakit tersendiri dalam masyarakat.
Bagaimanapun, konsep masyarakat madani bukanlah konsep yang diterima secara bulat oleh muslim Indonesia. Walaupun ia sering disebut sebagai padanan yang pas untuk konsep civil society pada konteks Indonesia, sebagian masih tetap memilih untuk memakai istilah “civil society”. Dan kalaupun istilah yang terakhir ini harus diterjemahkan, maka mereka lebih mengartikannya sebagai “masyarakat sipil”. Hal ini bukan terbatas hanya pada perdebatan istilah, tetapi lebih kepada perdebatan ideologis dan kemungkinan dampak dari masing-masing ideologi tersebut.
Maka sebelum kita melangkah lebih jauh, ada beberapa pertanyaan mendasar yang perlu kita bahas terlebih dahulu. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan civil society? Apa pula bedanya dengan masyarakat madani? Kalau kedua pertanyaan ini sudah terjawab, barulah kita mengajukan pertanyaan bagaimana realitas yang ada saat ini, apakah sudah sejalan dengan konsep civil society, dan kira-kira bagaimana kemungkinannya ke depan? Tulisan singkat ini dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.
Konsep Civil Society
Istilah civil society berasal dari bahasa Latin societes civiles yang mula-mula dipakai oleh Cicero (106-43 SM), seorang orator, politisi dan filosof Roma. Sejak saat itu sampai dengan abad ke-18, pengertian civil society masih disamakan dengan negara (the state), yakni sekelompok masyarakat yang mendominasi seluruh kelompok lain.
Dalam rentang waktu yang panjang itu, Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704) dan Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) kembali menghidupkan dan mengembangkan istilah civil society (masyarakat sipil) dengan merujuk kepada masyarakat dan politik. Hobbes, misalnya, berpendapat bahwa perjanjian masyarakat diadakan oleh individu-individu untuk membentuk suatu masyarakat politik atau negara. Locke mendefinisikan masyarakat sipil sebagai masyarakat politik (political society) yang mana dihadapkan dengan keadaan alami (state of nature) sekelompok manusia. Masyarakat politik itu sendiri, menurut Rousseau yang senada dengan Hobbes, merupakan hasil dari suatu kontrak sosial. Perlu digarisbawahi bahwa pengertian-pengertian ini lahir ketika perbedaan antara masyarakat sipil dan negara belum dikenal, sehingga negara merupakan bagian dari masyarakat sipil yang mengontrol pola-pola interaksi warga negaranya.
Barulah pada paruh kedua abad 18 Adam Ferguson (1723-1816) dan Thomas Paine (1737-1809) memberi tekanan lain terhadap makna civil society. Civil society dan negara dipahami sebagai dua buah entitas yang berbeda, sejalan dengan proses pembentukan sosial dan perubahan-perubahan struktur politik sebagai akibat pencerahan (enlightment). Keduanya diposisikan dalam posisi yang diametral. Masyarakat sipil bahkan dinilai sebagai anti tesis terhadap negara, ia harus lebih kuat untuk mengontrol negara demi kepentingannya.
Pemahaman ini mengundang reaksi para pemikir lainnya seperti Hegel (1770-1831) yang beraliran idealis. Menurutnya civil society tidak dapat dibiarkan tanpa terkontrol. Ia justru memerlukan berbagai macam aturan dan pembatasan melalui kontrol hukum, administrasi dan politik. Lebih lanjut, Hegel membedakan masyarakat politik (the state) dan masyarakat sipil (civil society). Masyarakat politik adalah perkumpulan-perkumpulan yang mengandung aspek politik yang mengayomi masyarakat secara keseluruhan. Sedangkan masyarakat sipil ialah perkumpulan merdeka yang membentuk apa yang disebut sebagai masyarakat borjuis.
Karl Marx (1818-1883) sependapat dengan Hegel dalam melihat civil society sebagai masyarakat borjuis. Bedanya, Hegel menganggap hanya melalui negara, kepentingan-kepentingan masyarakat yang universal dan mengandung potensi konflik bisa terselesaikan. Dus, negara merupakan sesuatu yang ideal. Marx berpandangan sebaliknya, ia menganggap negara tak lain sebagai badan pelaksana kepentingan kaum borjuis. Oleh sebab itu, negara harus dihapuskan, atau harus diruntuhkan oleh kelas proletar. Ketika negara akhirnya lenyap, maka yang tinggal hanyalah masyarakat tanpa kelas. Visi ini berseberangan dengan visi Hegel yang mengatakan di masa depan masyarakat sipillah yang akan runtuh dari dalam, jika negara telah mampu mengayomi seluruh kepentingan masyarakat. Sedangkan menurut Antonio Gramsci (1891-1937) yang juga memandang civil society sebagai milik kaum borjuis yang akhirnya menjadi pendukung negara, disamping mereka memegang hegemoni, mereka juga seharusnya bisa menjalankan fungsi etis dalam mendidik dan mengarahkan perkembangan ekonomi masyarakat. (Dawam Raharjo: 1999)
Adapun menurut Alexis de Tocqueville (1805-1859), masyarakat sipil tidak secara a priori subordinatif terhadap negara, tetapi lebih dari itu ia bersifat otonom dan memiliki kapasitas politik cukup tinggi sehingga mampu menjdi kekuatan penyeimbang menghadapi intervensi negara dan tidak hanya berorientasi pada kepentingan sendiri tetapi juga terhadap kepentingan publik. Pendapat Tocqueville ini kemudian diperkuat oleh Hannah Arendt (1906-1975) dan Jurgen Habermas (1929-) dengan konsep ”a free public sphere”, sebuah wilayah di mana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik. Penciptaan ruang publik, bagi Arendt merupakan prasyarat terciptanya civil society dan demokratisasi. Hal senada diungkapkan Ernest Gellner (1925-1995) yang memandang perlunya ruang dan kebebasan publik. Menurutnya civil society adalah seperangkat institusi non pemerintah yang cukup kuat untuk mengimbangi negara dan mencegah timbulnya tirani kekuasaan.
Secara umum saat ini, penganut sosialis banyak mengadopsi konsep hegemoni Gramsci dalam memahami civil society dimana hegemoni tidak lagi dilakukan secara fisik, melainkan melalui penjinakan budaya dan ideologi yang diselenggarakan secara terstruktur oleh negara. Sementara penganut kapitalis lebih tertarik kepada civil society versi Tocqueville dimana masyarakat dapat melakukan partisipasi mengenai pembuatan kebijakan-kebijakan publik dalam sebuah negara dan dapat saling berinterksi dengan semangat toleransi. Adapun di negara-negara berkembang umumnya, sikap Hegelian terhadap negara merupakan pandangan yang dominan. Di satu sisi mereka memandang negara sebagai wadah segala sesuatu yang ideal dan di sisi lain mereka kurang percaya terhadap masyarakat sipil.
Menurut AS Hikam, masyarakat sipil sebagaimana dikonsepsikan oleh para pemikirnya mempunyai tiga ciri khusus yaitu: pertama, adanya kemandirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan kelompok dalam masyarakat, terutama saat berhadapan dengan negara. Kedua, adanya ruang publik bebas sebagai wahana bagi keterlibatan politik secara aktif dari warga negara demi kepentingan publik. Ketiga, adanya kemampuan membatasi kuasa negara agar tidak intervensionis dan otoriter. Selanjutnya akan kita lihat bagaimana konsep civil society ini diaktualisasikan dalam konteks Indonesia.
Konsep Masyarakat Madani
Konsep masyarakat madani pertama kali dikenal di Indonesia ketika Anwar Ibrahim yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan dan Asisten Perdana Menteri Malaysia, menyampaikan pidatonya pada Simposium Nasional pada Festival Istiqlal 1995. Istilah inipun terbilang baru, Prof. Naquib al-Attas, seorang ahli sejarah dan peradaban Islam sekaligus pendiri ISTAC-lah yang mula-mula mencetuskannya. Kata “madani” pada masyarakat madani dipadankan dengan kata hadlari, tsaqafi atau tamaddun dalam bahasa Arab yang mana mengacu pada hal-hal yang ideal dalam kehidupan.
Nurcholis Madjid yang menjadi motor utama konsep ini di Indonesia mengartikan masyarakat madani sebagai masyarakat yang berperadaban (ber-“madaniyyah”) karena tunduk dan patuh (dana-yadinu) kepada ajaran kepatuhan (din) yang dinyatakan dalam supremasi hukum dan peraturan. Ia pada hakikatnya adalah reformasi total terhadap masyarakat tak kenal hukum (lawless) Arab jahiliyah, dan terhadap supremasi kekuasaan pribadi seorang penguasa seperti yang selama ini menjadi pengertian umum tentang negara. Oleh karena itu, menurutnya konsep masyarakat madani bisa disetarakan dengan konsep civil society.
Penyetaraan ini juga menunjukkan bahwa di satu sisi Islam berpotensi untuk diinterpretasi ulang sesuai dengan perkembangan zaman, dan di sisi lain, masyarakat Madinah merupakan proto-type masyarakat ideal produk Islam yang bisa dipersandingkan dengan konsep civil society. Dengan demikian, konsep masyarakat madani menggambarkan bentuk dialog antara Islam dengan modernitas.
Bagaimanapun, konsep ini tidak serta merta menjadi suara bulat di Indonesia. Kalangan muda NU (Nahdlatul Ulama) seperti A.S. Hikam, Ahmad Baso, Abdul Mun’im D.Z., dan Rumadi lebih memilih tetap menggunakan civil society daripada masyarakat madani. Dengan mengutip Mohammed Arkoun, Baso menegaskan bahwa umat Islam seringkali terjebak dalam logosentrisme. Karena logosentrisme ini pula, pengalaman-pengalaman sejarah Barat dari A sampai Z yang akan muncul di masa mendatang akan dikembalikan dalam sejarah Nabi di Madinah. Umat Islam seringkali kurang kritis dalam melihat sejarah agamanya sendiri. Yang sering muncul adalah mitos-mitos tentang kegemilangan Islam. Hal ini menjadikan studi ke-Islaman a-historis, konservatif dan sebagai ajang mitos.
Keterlenaan ini diperparah lagi dengan pembacaan sarjana Barat seperti Robert Bellah dan Marshall Hodgson yang serba bagus tentang sejarah Islam. Coba bandingkan dengan pembacaan Muslim kritis seperti al-Jabiri, Hasan Hanafi, Abu Zayd dan Arkoun. Maka pada titik ini, kalangan muda NU menilai Madinah di masa Nabi yang dijadikan rujukan kaum modernis dalam membentuk masyarakat madani, kurang ideal untuk menumbukan civil society. Karena, disana ada satu kelompok yang merasa superior dan yang lain dianggap inferior. Hal ini sangat jelas ketika Nabi Saw mengatakan “al-a’immatu min quraisy”. Alam pikiran masyarakat saat itu mengatakan Quraisy adalah suku kelas satu sehingga mempunyai hak istimewa yang tidak dimiliki suku lain, yaitu hak untuk menjadi pemimpin. Hal-hal inilah yang lepas dari pengamatan kaum modernis ketika (kalau) membaca kitab-kitab Ibn Hisyam, Ibn Qutaybah, ath-Thabari, al-Maqrizi atau Ibn Khaldun.
Maka, dengan mengambil contoh kewargaan Madinah, ada kekhawatiran sistem masyarakat madani yang akhirnya mengendalikan negara, akan dikuasai oleh ideologi kelompok tertentu dan menafikan kelompok lain. Masyarakat madani meniscayakan negara yang dikuasai oleh suatu paham agama tertentu, jelas ini berbeda dengan prinsip civil society yang mencita-citakan persamaan (egalitarianism). Lalu, apakah dengan begitu lantas kalangan NU yang menolak masyarakat madani terbawa pada semangat sekularisasi? A.S. Hikam sejak dini sudah menegaskan bahwa civil society yang diperjuangkan bukanlah civil society dalam pengertian liberal, dan ia menentang privatisasi agama atau peminggiran agama dalam ruang privat. Sebaliknya ia menawarkan bagaimana Islam tidak terpinggir dalam ruang privat, namun dapat berkiprah dan terlibat penuh dalam wacana dan ruang publik, bukan pada level negara. Intinya, kalangan “civil society” tidak menginginkan formalisasi agama seperti yang diusung oleh kelompok “masyarakat madani”. Biarkan agama hidup dan berkembang di ruang publik dan menjadi milik publik, bukan milik negara.
Realitas dan Masa Depan Masyarakat Sipil Islam
Dari sepintas gambaran civil society dan masyarakat madani di atas, kita bisa meraba-raba perkembangan keduanya dalam realitas saat ini. Di negara-negara –berpenduduk- muslim, yang menjadi diskursus laten biasanya adalah tarik ulur antara hukum Islam dan hukum sipil (hukum positif). Tiap negara tentunya lebih menitikberatkan pada salah satu dari hukum tersebut. Di Arab Saudi contohnya, dimana negara dikendalikan oleh salah satu paham agama, hukum agama (mazhab negara) tentu lebih dominan. Bahkan secara ekstrim, agama sering dijadikan komuflase kepentingan masyarakat patriarkhi dan kediktatoran militer. Hak-hak warga di negara semacam ini sering dilanggar dan organisasi-organisasi penegak HAM, ironinya, bahkan dilarang. Disini, civil society tidak mendapatkan ruang.
Namun di dunia Islam secara umum, kedua hukum tersebut berada pada posisi seimbang. Di ruang publik, aturan-aturan civil society sudah mewacana walaupun tidak sepenuhnya diterapkan seperti; persamaan di depan hukum, penegakan HAM, kebebasan berekspresi, kesetaraan gender, demokrasi, dan pluralisme. Sedangkan pada ruang privat seperti hukum keluarga, hukum syari’ah masih tetap dijalankan, selain karena ia juga merupakan salah satu sumber hukum sipil. Keadaan ini perlu diperkuat lagi dengan kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka terhadap hukum. Karena selama ini di dunia Islam, negara lebih menekankan kewajiban-kewajiban terhadap warganya. Inilah bedanya dengan negara-negara Barat dimana negara lebih menekankan hak-hak warganya.
Hal yang menarik tentunya perkembangan civil society di Indonesia. Dimana gerakan-gerakan kemasyarakatan tumbuh dengan subur, mengindikasikan rasa tidak cukup puas masyarakat sipil terhadap peran negara. Lembaga Swadaya Maysarakat (LSM) pun menjamur, yang mana fungsinya sebagai pengimbang negara dan kekuatan untuk memberdayakan masyarakat marginal. Fenomena ini perlu disambut dan dilihat secara positif dalam rangka berlomba-lomba untuk berbuat yang terbaik.
Masyarakat muslim saat ini masih mewarisi budaya konservatif yang telah mengakar untuk sekian lama. Reformasi dalam pemikiran Islampun baru saja dimulai se-abad yang lalu. Maka di sinilah kita dituntut untuk mengoptimalkan daya nalar kita untuk terus menjawab persoalan kehidupan. Peradaban Islam akan tetap menjadi mitos selama kita belum berani mencoba melakukan penafsiran ulang yang kreatif dan kritis –ijtihad- atas sumber-sumber pokok ajaran Islam.
Akhirnya, peradaban yang besar adalah peradaban yang mampu menciptakan lingkungan yang cocok secara ekonomi, politik, sosial, kultural, dan material dan mampu mengantarkan seseorang bisa mengamalkan perintah-perintah Tuhan dalam seluruh aktifitasnya tanpa harus dirintangi oleh institusi-institusi masyarakat, termasuk negara.
0 komentar:
Post a Comment