Pukul Berapa yaaaaa??

Slider

29 July 2011

20 Situs Download Musik Ternama Akan di Blokir Depkominfo


20 Situs Download Musik Ternama Akan di Blokir Depkominfo -Banyak situs download mp3 yang sering kita temukan di dunia maya, dan saya sendiri adalah satu dari ribuan orang pengakses situs tersebut dan downloaders dari lagu-lagu yang ada di situs tersebut. namun beberapa minggu kemarin, depkominfo mengeluarkan berita bahwa situs download mp3 ilegal akan di blokir. bagaimanakah reaksi netter semua? berikut infonya :


Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring didesak oleh seluruh komunitas industri musik di Indonesia untuk sedikitnya menutup 20 situs yang dinilai memberikan fasilitas download musik digital secara ilegal.

Desakan ini disampaikan oleh asosiasi musik seperti Asirindo, Prisindo, PAMMI, RMI, PAPPRI, ASIRI, APMINDO, Gaperindo, WAMI, dan KCI. Semuanya bergabung melawan pembajakan musik di era digital ini dalam payung kampanye 'Heal Our Music'.

"Kami atas nama gerakan 'Heal Our Music' yang bekerjasama dengan stakeholder industri musik di Indonesia, meminta agar Kementrian Kominfo untuk dapat menutup situs-situs yang memberikan fasilitas mengunduh lagu secara ilegal atau menyebarkan lagu tanpa izin yang memiliki hak atas lagu-lagu tersebut," demikian isi surat yang juga diterima detikINET, Kamis (21/7/2011).

Adapun 20 situs yang mereka anggap telah melanggar Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual tersebut, adalah sebagai berikut :
  1. www.gudanglagu.com
  2. www.gudanglagu.net
  3. www.mp3sgratis.net
  4. www.mp3lagu.com
  5. www.warungmp3.com
  6. www.pandumusica.info
  7. www.musik-corner.com
  8. www.mp3bos.com
  9. www.mp34shared.com
  10. www.musik-flazher.com
  11. www.index-of-mp3.com
  12. www.misshacker.com
  13. www.trendmusik.com
  14. www.abmp3.com
  15. www.katalogmp3.info
  16. www.mp3bear.com
  17. www.mp3downloadlagu.com
  18. www.freedownloadmp3.org
  19. www.dewamp3.com
  20. www.plasamusic.com

Sponsor By



Sarana berbagi informasi dunia kerja dan usaha