Pukul Berapa yaaaaa??

Slider

18 May 2008

Fungsi manajamen masjid

Dalam ilmu manajemen dikenal fungsi yang harus dilakukan seorang pemimpin/manajer untuk mencapai tujuan yang ingin di capainya. Dan biasanya di capai dengan menggunakan orang lain. Kalau kita merumuskan tujuan yang ingin dicapai adalah mengoptimalkan masjid sehingga fungsinya dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas ummat maka untuk mencapai suatu tujuan biasanya persyaratan yang harus ada dalam mencapai tujuan itu adalah:1. Harus ada tujuan.
2. Harus ada jamaah/masyarakat yang di pimpin.
3. Harus ada orang yang memimpinnya.
4. Harus ada kerjasama antar pengurus dan pengurus dengan yang di pimpin.
5. Harus ada sistem atau pola dalam melaksanakan fungsi manajemen.
Dalam mencapai tujuan, dalam ilmu manajemen telah di jelaskan bahwa seorang manajer/pimpinan biasanya harus melakukan fungsi sebagai berikut:
1. Perencanaan.
2. Penentuan struktur organisasi atau bagan organisasi.
3. Menentukan personil yang akan menduduki bagan organisasi.
4. Mengkoordinir pelaksanaan tugas.
5. Memberikan motivasi sehingga semua personil bekerja tanpa karena paksaan. 6. Melakukan aktivitas pengawasan.
7. Melakukan penilaian.
Tahap-tahap ini dapat di tetapkan dalam merumuskan upaya peningaktan fungsi dan manajemen masjid. Menurut Dr. Toby Muthis ( Universitas Trisakti) memperkenalkan konsep PICE, yang mengemukakan bahwa tugas seorang pemimpin atau seorang manajer adalah:
1. Planning (Perencanaan).
2. Implementation (bagaimana melaksanakan rencana).
3. Controlling (melakukan pengawasan sehingga setiap kegiatan mengarah pada tujuan sesuai rencana yang telah disusun dan tidak menyimpang).
4. Evaluation (menilai apakah pekerjaan sudah dilaksanakan dengan benar atau belum atau memerlukan koreksi, penyempurnaan).
Manajemen Masjid Seperti halnya administrasi, manajemen sudah ada sejak dulu, Dikatakan demikian karena makna pokok manajemen adalah mencapai tujuan yang di kehendaki dengan jalan menggunakan orang atau orang-orang lain atau seluruh orang atau orang-orang lain bekerja guna mendapatkan hasil yang dicita-citakan atau di kehendaki. Arti Manajemen Di dalam Ensiklopedi Administrasi dinyatakan, "Manajemen adalah segenap perbuatan menggerakkan sekelompok orang dan menggerakkan fasilitas dalam suatu uasaha kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu." Dengan kalimat lain kita sederhanakan manajemen adalah suatu proses atau kegiatan/usaha pencapaian tujuan tertentu melalui kerjasama dengan orang-orang lain. Menurut, Drs. Sofyan Syafri Harahap MSAc, dalam bukunya yang berjudul Manajemen Masjid, definisi Ilmu Manajemen adalah "Ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai suatu tujuan, apa-apa fungsi yang harus dilakukan dengan menggunakan alat, tenaga orang, ide, dan sistem secara lebih efisien." Mungkin tanpak sederhana, tetapi di balik kesederhanaan itu justru terkandung nilai manfaat yang penting. Rumusan yang disajikan oleh para pakar administrasi dan manajemen boleh saja berbeda-beda, tetapi gagasan intinya praktis sama. Perbedaan yang tak terlalu prinsip terjadi dalam pengindonesian kata/istilah itu. Belum di peroleh kesepakatan bulat yang benar-benar memuaskan tentang penerimaan kata/istilah manajemen itu sebagai "warga yang sah" dalam khasanah kosa kata bahasa Indonesia. Dalam bahasa Inggris, istilah manajemen di artikan sama dengan managing.
Di Indonesia, kata manajement (inggris) diterjemahkan menjadi berbagai istilah, misalnya:
1 Pengurusan.
2. Pengolalaan.
3. Ketatalaksanaan.
4. Kepemimpinan.
5. Pembimbingan.
6. Pembinaan.
7. Penyelenggaraan.
8. Penanganan.
Manajemen terdapat dalam setiap kegiatan manusia, baik dalam masjid, di pabrik, bengkel, sekolah, universitas, bank, kantor, hotel, rumah sakit, maupun dalam kehidupan rumah tangga. Tujuan Manajemen Masjid: Kalau kita berbicara tetang manajemen masjid maka pengertiannya adalah: Bagaimana kita mencapai tujuan Islam (masjid) yaitu mewujudkan masyarakat, ummat, yang di ridhoi oleh Allah SWT melalui fungsi yang dapat di sumbangkan lembaga masjid dengan segala pendukungnya. Dengan kata lain bagaimana kita mengelola masjid dengan benar dan profesional sehingga dapat menciptakan suatu masyarakat jamaahnya yang sesuai dengan keinginan Islam yaitu masyarakat yang baik, sejahtera, rukun, damai, dengan ridho, berkah dan rahmat Allah SWT. Sehingga masyarakatnya memberikan rahmat pada alam dan masyarakat sekitarnya. Kalau kita jabarkan lebih spesifik lagi adalah: Hal-hal apa dan bagaimana kita membuat masjid, jamaah, sistem, sumber dana dan penggunaanya, dan kegiatannya, sehingga masjid ini dapat menjadi pusat kegiatan ummat yang dapat membuatkan dan menciptakan masyarakat sekelilingnya menjadi masyarakat yang baik, sejahtera, rukun, damai, dalam siraman rahmat Allah SWT sebagaimana di gambarkan dalam Al Qur'an: "Baldatun thayyibatun warabbun ghofuur", "Masyarakat, negeri yang dibawah perlindungan dan ampunan dari Allah SWT."
Sumber: IMmasjid


14 May 2008

manajamen waktu

Masa adalah keadaan lahir dan batin yang tengah dijalani seorang hamba. Sungguh merugi manusia kecuali orang yang tengah menetapi iman dan melaksanakan amal saleh. Karena itu Islam membimbing bagaimana seharusnya insan mengatur hari-harinya agar selalu berada dalam masa yang penuh keberuntungan.
Berikut tulisan mengenai cara-cara mengatur hari-hari kita, dimulai dengan Menyambut Pagi.Bangunlah sebelum fajar dan berdzikir, segera setelah itu, lalu berwudhu, kemudian shalat. Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda:

يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلاَثَ عُقَدٍ يَضْرِبُ عَلَى مَكَانِ كُلِّ عُقْدَةٍ: عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيْلٌ فَارْقُدْ. فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذِكْرَ اللهَ اِنْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَإِنْ تَوَضَّأَ اِنْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَإِنْ صَلَّى اِنْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيْطاً طَيِّبَ النَّفْسِ وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيْثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ

“Syaithan mengikat tengkuk salah seorang dari kalian saat ia tidur dengan tiga ikatan. Pada tiap-tiap ikatan itu, Syaithan menghembuskan: Tidurlah terus, malam masih larut. Maka, jika ia terbangun, hendaklah ia berdzikrullâh, sehingga terputuslah satu ikatan Syaithan itu. Jika ia (melanjutkannya dengan) berwudhu, maka terputus lagi satu ikatan Syaithan itu. Jika ia (meneruskannya dengan mengerjakan) shalat, maka terputus lagi satu ikatan Syaithan itu (sehingga ikatan Syaithan itu terputus seluruhnya). Dengan demikian, niscaya memancarlah ketangkasan dan kebersihan dari jiwanya, namun jika ia tidak melakukan hal-hal tersebut, maka memancarlah dari jiwanya kekotoran dan berbagai kemalasan.” (Dikeluarkan oleh Al-Bukhâriy[1], Muslim[2], Ahmad[3], Ibnu Mâjjaĥ[4], Abû Dâwûd[5] dan Mâlik[6]). Ini lafaz dari Al-Bukhâriy dalam Shahîhu l-Bukhâriy: Kitâbu t-Tahajjud.

# Sebelum berwudhu, seyogyanya mencuci dulu kedua tangan di luar bejana dan beristintsâr (menghirup air ke dalam hidung lalu menghembuskannya) serta menggosok gigi. Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِى وُضُوئِهِ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِى أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ

“Apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidur, maka cucilah tangannya sebelum ia mencelupkannya ke dalam air untuk wudhunya, karena sesungguhnya ia tidak tahu di mana tangannya itu terletak ketika tidur.” (Dikeluarkan oleh Muslim[7], Ahmad[8], Ibnu Mâjjaĥ[9], Ad-Darâmiy[10], Abû Dâwûd[11], At-Turmudziy[12], An-Nasâ-iy[13] dan Mâlik[14]). Ini lafaz dari Mâlik. Dalam hadîts yang diterima Ibnu Mâjjaĥ melalui jalur ‘Abdu r-Rahmân bin Ibrâhîm Ad-Dimasyqiy, pencucian tangan itu dilakukan sebanyak dua atau tiga kali. Kebanyakan riwayat menyatakan tiga kali, kecuali hadîts yang diriwayatkan oleh Mâlik serta sebagian dari yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Mâjjaĥ, yang tidak menyebutkan banyaknya pencucian.

إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيْتُ عَلَى خَيَاشِيْمِهِ

“Apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidur, maka ber-istintsâr-lah tiga kali, karena sesungguhnya Syaithan bermalam dalam rongga hidungnya.” (Dikeluarkan oleh Al-Bukhâriy[15], Muslim[16] dan An-Nasâ-iy[17]). Ini lafaz dari Muslim.

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ لَأَمَرْتُ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوْءٍ

“Seandainya tidak memberatkan ummatku, aku benar-benar telah memerintahkan menggosok gigi setiap kali wudhu.” (Dikeluarkan oleh Ahmad[18], An-Nasâ-iy[19] dan Mâlik[20]). Ini lafaz dari An-Nasâ-iy. Ibnu Khuzaimaĥ menilainya shahîh, sedangkan Al-Bukhâriy menilainya mu’allaq.

# Jika berhajat ke kamar kecil atau WC, mencuci kedua tangan, beristintsâr serta menggosok gigi, dilakukan usai buang hajat.

Dalam membuang hajat, tetapilah dengan seksama aturan dan adab-adabnya; sebab, “tidak bersih” dalam kencing saja sudah cukup menjadi jalan datangnya siksa kubur. Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam pernah bersabda ketika melewati dua kuburan yang masih baru:

إِنَّهُمَا لَيُعَذِّبَانِ وَمَا يُعَذِّبَانِ فِى كَبِيْرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَنْزِهُ مِنْ بَوْلِهِ وَأَمَّا اْلآخَرُ فَكَانَ يَمْشِى بِالنَّمِيْمَةِ

“Sesungguhnya dua penghuni kubur ini benar-benar tengah ditimpa siksa; dan tidaklah keduanya disiksa karena dosa besar. Salah seorang dari mereka, disiksa karena tidak bersuci dari kencingnya; sedangkan yang satunya karena ia senang melakukan namîmah.” (Dikeluarkan oleh Al-Bukhâriy[21], Muslim[22], Ahmad[23], Ibnu Mâjjaĥ[24], Ad-Darâmiy[25], Abû Dâwûd[26], At-Turmudziy[27] dan An-Nasâ-iy[28]). Ini lafaz dari Ibnu Mâjjaĥ.

# Jika dalam keadaan junub, setelah mencuci kedua tangan, beristintsâr serta menggosok gigi, lakukanlah mandi secara sempurna, sesuai aturan dan adab-adabnya, dan tidak mengapa mencukupkan wudhu dengannya. Ummu l-Mu˙minîn ‘Âîsyaĥ t meriwayatkan:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ

“Adalah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam tidak lagi mengambil wudhu sesudah mandi.” (Dikeluarkan oleh Ahmad[29], Ibnu Mâjjaĥ[30], At-Turmudziy[31] dan An-Nasâ-iy[32]). At-Turmudziy menyatakan hadîts yang diriwayatkannya: hasan shahîh. Ibnu Mâjjaĥ meriwayatkannya dengan lafaz: ba’da l-ghusli mina l-janâbaĥ (sesudah mandi junub).

# Usai berwudhu (atau mandi) dengan sempurna, mengikuti aturan dan adab-adabnya, tunaikanlah dua raka’at shalat sunat wudhu, dan apabila “fajar shadiq” belum lagi terbit, bagi yang berniat shaum bisa mengerjakan sahur. Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda:

اَلْفجْرُ فَجْرَانِ فَجْرٌ يُحَرِّمُ الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاةُ وَفَجْرٌ تَحْرُمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ وَيَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ

“Fajar itu ada dua: Fajar yang mengharamkan makan-minum, tetapi menghalalkan shalat; dan fajar yang mengharamkan di dalamnya mengerjakan shalat, tetapi menghalalkan makan-minum.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimaĥ dan Al-Hâkim[33]). Al-Hâkim men-shahîh-kan hadîts ini.

Fajar yang pertama itulah yang disebut “Fajar Shadiq”; dan yang kedua, disebut “Fajar Kidzib”.

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ وُضُوْءَهُ ثُمَّ يَقُوْمُ فَيُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ مُقْبِلٌ عَلَيْهِمَا بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ

“Tidak seorang Muslim pun berwudhu dengan membaguskan wudhunya, kemudian berdiri menunaikan shalat dua raka’at dengan menghadapkan sepenuh hati dan wajahnya dalam shalat itu, melainkan wajib baginya Surga.” (Dikeluarkan oleh Muslim[34], Ahmad[35], Abû Dâwûd[36] dan An-Nasâ-iy[37]).

# Apabila fajar shadiq telah terbit, tegakkanlah dua raka’at shalat sunat fajar. Mengenai shalat ini, ada riwayat dari Ummu l-Mu˙minîn ‘Âîsyaĥ radhiallahu’anhu:

لَمْ يَكُنْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدُّ مُعَاهَدَةً مِنْهُ عَلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ

“Tidak pernah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam amat sangat mementingkan suatu nawafil seperti halnya terhadap dua raka’at sebelum fajar.” (Dikeluarkan oleh Al-Bukhâriy[38], Muslim[39], Ahmad[40], Abû Dâwûd[41] dan An-Nasâ-iy[42]). Ini lafaz dari An-Nasâ-iy.

Apabila luput dari melaksanakannya sebelum shalat shubh, laksanakanlah segera setelah shalat shubh, jika waktu shalat shubh belum berakhir. Qais bin ‘Amrû t meriwayatkan:

خَرَجَ إِلَى الصُّبْحِ فَوَجَدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى الصُّبْحِ وَلَمْ يَكُنْ رَكَعَ رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ فَصَلَّى مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ حِيْنَ فَرَغَ مِنَ الصُّبْحِ فَرَكَعَ رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ فَمَرَّ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: مَا هَذِهِ الصَّلاَةَ؟ فَأَخْبَرَهُ فَسَكَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَضَى وَلَمْ يَقُلْ شَيْئاً

“Suatu hari, ia keluar ke Masjid untuk berjama’ah shalat shubh. Setibanya di sana, ia mendapatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah shalat shubh, padahal ia belum menunaikan dua raka’at shalat fajar. Maka, ia pun shalat shubh bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Setelah selesai, segera ia melaksanakan dua raka’at shalat fajar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu mendatanginya, dan bertanya: shalat apa ini? Ia pun memberitahu (bahwa itu shalat fajar). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun diam dan berlalu, tidak mengatakan sepatah kata pun.” (Dikeluarkan oleh Ahmad[43]). Al-‘Irâqiy menyatakan hadîts ini isnadnya jayyid.

Jika waktu shubh sudah berakhir, matahari telah terbit, “qadhâ” shalat sunat fajar dilaksanakan sesudah matahari agak tinggi. ‘Imrân bin Hushain t meriwayatkan:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ فِى مَسِيْرٍ لَهُ فَنَامُوْا عَنْ صَلاَةِ الْفَجْرِ فَاسْتَيْقَظُوْا بِحَرِّ الشَّمْسِ فَارْتَفَعُوْا قَلِيْلاً حَتَّى اسْتَقَلَّتِ الشَّمْسُ ثُمَّ أَمَرَ مُؤَذِّناً فَأَذَّنَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَقَامَ ثُمَّ صَلَّى الْفَجْرَ

“Dalam suatu perjalanan bersama Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam, rombongan tertidur hingga luput melaksanakan shalat fajar. Mereka terbangun saat matahari telah terbit. Lalu mereka melanjutkan perjalanan hingga matahari agak tinggi. Setelah itu, Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam pun menyuruh Muadzdzin untuk mengumandangkan adzan, dan beliau pun menunaikan dua raka’at shalat sunat fajar. Lalu dikumandangkanlah iqamah, maka kemudian beliau menunaikan shalat fajar.” (Dikeluarkan oleh Ahmad[44], Abû Dâwûd[45] dan An-Nasâ-iy[46]). Ini lafaz dari Abû Dâwûd.

Shalat fajar (dan, secara umum, shalat-shalat sunat lainnya) seyogyanya dilaksanakan di rumah. Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda:

صَلاَةُ الرَّجُلِ فِى بَيْتِهِ تَطَوُّعاً نُوْرٌ فَمَنْ شَاءَ نَوَّرَ بَيْتِهِ

“Shalat tathawwu’ seseorang di rumahnya laksana cahaya; maka barangsiapa yang mau, cahayailah rumahnya.” (Dikeluarkan oleh Ahmad[47]).

# Usai shalat sunat fajar, jika shalat shubh belum lagi di-iqamah-kan, atau jika diperkirakan cukup waktu untuk berjalan ke Masjid, berbaringlah sejenak pada lambung kanan, atau, bercakap-cakap sejenak dengan anggota keluarga yang telah bangun. Ummu l-Mu˙minîn ‘Âîsyah t meriwayatkan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ فإِنْ كُنْتُ نَائِمَةً اضْطَجَعَ وَإِنْ كُنْتُ مُسْتَيْقِظَةً حَدّثَنِي

“Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila telah menunaikan dua raka’at fajar, dan saya masih tidur, beliau pun berbaring; apabila saya sudah bangun, beliau bercakap-cakap dengan saya.” (Dikeluarkan oleh Muslim[48] dan Abû Dâwûd[49]). Ini lafaz dari Abû Dâwûd.

Lalu pergi menuju Masjid untuk menunaikan shalat shubh berjama’ah. Berjalanlah dengan tenang, tidak terburu-buru, serta tidak mempersilangkan jari jemari atau bersidekap, dan berdo’alah sepanjang jalan. Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمُ اْلإِقَامَةَ فَامْشُوْا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِيْنَةِ والْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوْا فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْا

“Apabila kalian mendengar seruan shalat akan ditegakkan, maka pergilah shalat. Jagalah cara berjalan kalian, setenang dan setegap mungkin. Jangan terburu-buru. Maka yang kalian dapatkan dari shalat secara berjama’ah, lakukanlah, dan yang ketinggalan, sempurnakanlah.” (Dikeluarkan oleh Al-Bukhâriy[50], Muslim[51], Ahmad[52], Ibnu Mâjjaĥ[53], Abû Dâwûd[54], At-Turmudziy[55] dan Mâlik[56]). Ini lafaz dari Al-Bukhâriy.

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوْءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِداً إِلَى المَسْجِدِ فَلاَ يُشَبِّكَنَّ يَدَيْهِ فَإِنَّهُ فِى صَلاَةٍ (وفى لفظ) فَلاَ يُشَبِّكَنَّ بَيْنَ أَصَابِعِهِ

“Apabila salah seorang dari kalian berwudhu, sempurnakanlah wudhunya. Kemudian, apabila ia keluar menuju Masjid dengan sengaja, maka janganlah ia bersidekap, atau, mempersilangkan jari jemari, karena saat berjalan itu ia berada dalam shalat.” (Dikeluarkan oleh Abû Dâwûd[57] dan At-Turmudziy[58]).

CATATAN: Berjama’ah di Masjid bagi wanita dibolehkan dengan syarat, walaupun bagi mereka lebih baik shalat di rumah. Sabda Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam:

لاَ تَمْنَعُوْا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Janganlah kalian melarang para wanita ke Masjid, namun di rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka.” (Dikeluarkan oleh Ahmad[59] dan Abû Dâwûd[60]). Ini lafaz dari Abû Dâwûd.

لاَ تَمْنَعُوْا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاَتٌ

“Janganlah kalian melarang para wanita ke Masjid-masjid Allâh, namun hendaklah mereka keluar tanpa wewangian.” (Dikeluarkan oleh Ahmad[61], Ad-Darâmiy[62] dan Abû Dâwûd[63]).

# Sesampainya di Masjid, masuklah ke dalamnya dengan kaki kanan terlebih dahulu seraya membaca do’a. Mengenai mendahulukan kaki kanan dalam suatu urusan, ada riwayat dari Ummu l-Mu˙minîn ‘Âîsyaĥ radhiall:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ مَا اسْتَطَاعَ فِى شَأْنِهِ كُلِّهِ

“Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam amat mementingkan bagian kanan dalam setiap urusannya.” (Dikeluarkan oleh Al-Bukhâriy[64], Muslim[65], Ahmad[66] dan Abû Dâwûd[67]). Ini lafaz dari Al-Bukhâriy dan Abû Dâwûd.

Setibanya di dalam, berusahalah menempati shaff paling depan sebelah kanan, dan jangan melangkahi pundak-pundak orang lain, kecuali jika orang-orang menyia-nyiakannya (membiarkannya tidak terisi) –Pengecualian ini adalah pendapat sebagian Ahlu l-‘Ilmi lihat Al-Ghazâliy: Ihyâْ ‘Ulûma d-Dîn, Kitâb Asrâri sh-Shalât wa Mahmâtihâ, al-Bâbu l-Khâmis fî Fadhli l-Jum’ati wa Âdâbihâ wa Sunnanihâ wa Syurûtihâ, Bayânu Âdâbi l-Jum’ati ‘alâ Tartîbi l-‘Âdat, fî Hay-ati d-Dukhûli). Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الصَّفِّ اْلأَوَّلِ

“Sesungguhnya Allâh dan para Malaikat-Nya bershalawat bagi shaff pertama.” (Dikeluarkan oleh Ahmad[68], Ibnu Mâjjaĥ[69] dan Ad-Darâmiy[70]). Dalam buku Mishbâhu z-Zujâjah fî Zawâ-idin Ibni Mâjjaĥ disebutkan bahwa hadîts mengenai ini dari ‘Abdu r-Rahmân bin ‘Auf t yang diriwayatkan oleh Ibnu Mâjjaĥ, shahîh dan rijal-rijalnya tsiqât. Hadîts lain dari Al-Barâ` bin ‘Âzib t yang diriwayatkan oleh Ahmad dan An-Nasâ-iy menggunakan lafaz: ’alâ sh-shaffi l-muqaddami (atas shaf yang lebih awal).

إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى مَيَامِنِ الصُّفُوْفِ

“Sesungguhnya Allâh dan para Malaikat-Nya bershalawat bagi shaff sebelah kanan.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Mâjjaĥ[71] dan Abû Dâwûd[72]).

مَنْ تَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ اتَّخِذَ جِسْراً إِلَى جَهَنَّمَ

“Barangsiapa yang melangkahi pundak-pundak orang pada hari jum’at, ia telah mengambil jalan lintas menuju Jahannam.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Mâjjaĥ[73] dan At-Turmudziy[74]).

Kemudian, tunaikanlah dua raka’at shalat sunat tahiyyatul masjid, sebelum duduk, kecuali jika shalat sudah di-iqamah-kan. Jika tidak (hendak) melakukannya, cukup membaca al-bâqiyyâtu sh-shâlihât satu, tiga atau empat kali (lihat Al-Ghazâliy: Bidâyatu l-Hidâyah, Âdâbu Dukhûli l-Masjid dan An-Nawawiy: Al-Adzkâr An-Nawawiyyah, Bâb Mâ Yaqûlu fî l-Masjid.). Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلِيَرْكِعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

“Apabila salah seorang dari kalian memasuki Masjid maka hendaklah ia tunaikan dua raka’at shalat, sebelum ia duduk.” (Dikeluarkan oleh Al-Bukhâriy[75], Muslim[76], Ahmad[77], An-Nasâ-iy[78] dan Mâlik[79]). Ibnu Mâjjaĥ meriwayatkannya dengan lafaz: fa l yushalli rak’ataini (maka hendaklah shalat dua raka’at).

إِذَا أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوْبَةُ

“Apabila telah di-iqamah-kan shalat, maka tidak ada shalat kecuali yang diwajibkan.” (Dikeluarkan oleh Muslim[80], Ahmad[81], Ibnu Mâjjaĥ[82], Ad-Darâmiy[83], Abû Dâwûd[84] dan An-Nasâ-iy[85]).

# Sesudah menunaikan shalat tahiyyatul masjid, dan shalat fardhu belum diserukan, berdzikirlah dan bertasbih, atau membaca Al-Qur-ân. Firman Allâh ta’ala:

فِى بُيُوْتٍ أَذِنَ اللهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيْهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيْهَا بِالْغُدُوِّ وَاْلأَصَلِ رِجَالٌ

“Bertasbih kepada Allâh para Rijâl di masjid-masjid yang telah diperintahkan-Nya untuk dimuliakan dan disebut-sebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan petang.” (An-Nûr 36-37).

Apabila adzan dan iqamah diperdengarkan, hentikanlah semua aktifitas itu, dan jawablah seruan adzan atau iqamah, lalu di penghujungnya memanjatkan do’a. Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ فَقُوْلُوْا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ الْمُؤَذِّنُ

“Apabila kalian mendengar seruan adzan, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan oleh Muadzdzin.” (Dikeluarkan oleh Al-Bukhâ-riy[86], Muslim[87], Ahmad[88], Abû Dâwûd[89], At-Turmudziy[90], An-Nasâ-iy[91] dan Mâlik[92]).

Dan menurut keterangan dari Abû Umâmah t:

أَنَّ بِلاَلاً أَخَذَ فِى اْلإِقَامَةَ فَلَمَّا أَنْ قَالَ قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَقَامَهَا اللهُ وَأَدَامَهَا وَقَالَ فِى سَائِرِ اْلإِقَامَةِ

“Adalah Bilâl menyerukan iqamah. Maka, tatkala sampai pada seruan qad qâmati sh-shalâh, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab: aqâmahâ llâhu wa adâmahâ; dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab seluruh seruan iqamah.” (Dikeluarkan oleh Abû Dâwûd[93]). Menurut Al-Mundziriy, dalam sanad hadîts ini ada orang yang majhul dan Syahr bin Hausyab sendiri diperselisihkan statusnya.

Antara adzan dan iqamah adalah waktu mustajab bagi do’a, karena itu panjatkanlah do’a yang berisi permohonan untuk keafiatan di dunia dan akhirat, dan jika tidak ada keperluan yang mendesak, tetaplah di tempat, jangan keluar dari Masjid. Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda:

اَلدُّعَاءُ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ اْلأَذَانِ واْلإِقَامَةِ. قَالُوْا فَمَاذَا نَقُوْلُ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ سَلُوا اللهَ الْعَافِيَةَ فِى الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ

“Do’a yang dipanjatkan antara adzan dan iqamah tidak akan ditolak. Mereka (para shahabat yang mendengar sabda beliau e itu pun) bertanya: Apa yang kami mohonkan, Ya Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam? Jawab Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam: Mohonlah kepada Allâh keafiaatan di dunia dan akhirat.” (Bagian pertamanya dikeluarkan oleh Ahmad[94], Abû Dâwûd[95], At-Turmudziy[96] dan An-Nasâ-iy[97]; sedangkan tambahan pertanyaan: fa mâ dzâ naqûlu dan jawabannya dikeluarkan oleh At-Turmudziy[98]). Menurut At-Turmudziy, hadîts ini hasan, dan tambahan tersebut dari yang disampaikan oleh Yahyâ bin Al-Yamâni.

مَنْ أَدْرَكَهُ اْلأَذَانُ فِى الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ لَمْ يَخْرُجْ لِحَاجَةٍ وَهُوَ لاَ يُرِيدُ الرّجْعَةَ فَهُوَ مُنَافِقٌ

“Barangsiapa yang telah berada di Masjid mendengar adzan, lalu ia keluar bukan karena suatu keperluan mendesak, dan tidak bermaksud kembali lagi, maka ia seorang Munâfiq.” (Dikeluarkan oleh Abû Dâwûd[99]). Dalam buku Mishbâhu z-Zujâjaĥ fî Zawâ-idin Ibni Mâjjaĥ disebutkan bahwa Ibnu Abî Farwaĥ dan ‘Abdu l-Jabbâr bin ‘Umar yang terdapat dalam sanad hadîts ini, dhaîf. Namun demikian, Ath-Thabrâniy dalam Al-Wasith meriwayatkan hadîts yang semakna dengan ini melalui perawi-perawi yang shahîh lihat Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy: Koleksi Hadits-Hadits Hukum 2 (Semarang: PT Pustaka Rizki Putera, 2001) “Masalah 196: Keluar Mesjid Sesudah Azan Dikumandangkan”, h.203.

# Sesudah menunaikan shalat shubh berjama’ah, hingga matahari terbit isi dengan berdo’a, berdzikir, bertasbih, membaca Al-Qur-ân, atau bertafakkur. Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda:

لأَنْ أقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللهَ تَعَالَى مِنْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ أَحَبُّ إلَيَّ مِنْ أَنْ أُعْتِقَ أَرْبَعَةً مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيْلَ

“Sungguh dudukku bersama suatu kaum yang berdzikir kepada Allâh sejak dari shalat shubh hingga terbit matahari, lebih aku sukai daripada membebaskan empat puluh budak keturunan Ismâ’îl.” (Dikeluarkan oleh Ahmad[100] dan Abû Dâwûd[101]). Ini lafaz dari Abû Dâwûd. Al-‘Irâqiy menyatakan hadîts Abû Dâwûd ini isnadnya jayyid. Ahmad meriwayatkannya dengan lafaz: adzkaro llâha wa ukabbiruhu wa uhammiduhu wa usabbihuhu wa uhalliluhu (berdzikir kepada Allâh dan bertakbir, bertahmid, bertasbih serta bertahlil kepada-Nya), tanpa menyebut lafaz: min shalâti l-ghadât.

Kemudian, hingga matahari naik setengah tombak, sehingga jelas benderang cahayanya (kira-kira 3 jam setelah terbitnya), isilah waktu dengan 4 hal: (1) Meneruskan berdo’a, berdzikir, bertasbih, membaca Al-Qur-ân, atau bertafakkur, (2) menuntut Ilmu, (3) melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan sesama dan membahagiakan orang-orang beriman serta turut aktif dalam berbagai usaha meninggikan Kalimatillâh di tengah masyarakat, dan (4) mencukupi kebutuhan diri dan keluarga. Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ سَيُكَلِّمُهُ اللهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ تُرْجُمَانٌ وَلاَ حِجَابً يَحْجُبُهُ فَيَنْظُرُ أَيْمَنَ مِنْهُ فَلاَ يَرَى إِلاَّ مَا قَدَّمَ وَيَنْظُرُ أَشْأَمَ مِنْهُ فَلاَ يَرَى إِلاَّ مَا قَدَّمَ وَيَنْظُرُ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلاَ يَرَى إِلاَّ النَّارَ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ فَاتَّقُوْا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ وَلَوْ بِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ

“Tiada seorang pun dari kalian kecuali kelak Allâh akan berbicara kepadanya tanpa penerjemah dan tanpa hijab yang menutupinya. Lalu ia berpaling ke sisi kanannya, maka tidak ada yang ia lihat selain amal perbuatannya yang telah lalu. Begitu pula ketika ia berpaling ke sisi kirinya, tidak ada yang ia lihat selain amal perbuatannya yang telah lalu. Dan ketika ia berpaling ke muka, maka tidak ada yang ia lihat selain Neraka yang tepat berada di hadapan wajahnya. Karena itu, hindarilah Neraka itu oleh kalian walaupun dengan sebiji kurma dan kalimat thayyibah.” (Dikeluarkan oleh Al-Bukhâriy[102], Muslim[103], Ahmad[104], Ibnu Mâjjah[105] dan At-Turmudziy[106]). Ini gabungan lafaz dari Muslim dan Al-Bukhâriy. Ahmad, Ibnu Mâjjaĥ dan At-Turmudziy meriwayatkannya dengan lafaz: mani s-tathâ’a min kum an yaqiya wajhahu hurri n-nâra walaw bi syiqqin tamratin wa bi kalimatin thayyibatin fa l yaf’al (barangsiapa sanggup di antara kalian untuk melindungi wajahnya dari panas api Neraka, walau hanya dengan sebiji korma dan dengan kalimah thayyibah, maka lakukanlah). At-Turmudziy menilai hadîts mengenai ini yang diriwayatkannya, hasan shahîh.

#
——————————————————————————–

[1] Shahîhu l-Bukhâriy: Kitâbu t-Tahajjud, Bâb ‘Aqidi sy-Syaithân ‘alâ Qâfiyati r-Ra`si idzâ lam Yushalli bi l-Laili; Al-Bukhâriy menerimanya melalui jalur ‘Abdullâh bin Yûsuf dari Mâlik dari Abû z-Zinâd dari Al-A’raj dari Abû Hurairah t. Dalam Kitâb Bada-i l-Khalqi, Bâb Shifati Iblîs wa Junûdihi; Al-Bukhâriy menerimanya melalui jalur Ismâ‘îl bin Abî Uwais dari saudaranya dari Sulaimân bin Bilâl dari Yahyâ bin Sa’îd dari Sa’îd bin Al-Musayyab dari Abû Hurairah t.

[2] Shahîh Muslim: Kitâbu sh-Shalâti l-Musâfirîn wa Qashrihâ, Bâbu l-Hitstsi ‘alâ Shalâti l-Waqti wa in Qillat; Muslim menerimanya melalui jalur ‘Amrû An-Nâqid dan Zuhair bin Harb dari Sufyân bin ‘Uyainah dari Abû z-Zinâd dari Al-A’raj dari Abû Hurairah t.

[3] Musnad Ahmad: Musnad Abû Hurairah t; ‘Abdullâh bin Ahmad menerimanya dari ayahnya, Ahmad bin Hanbal, yang menerimanya melalui jalur Sufyân bin ‘Uyainah dari Abû z-Zinâd dari Al-A’raj dari Abû Hurairah t.

[4] Sunan Ibnu Mâjjah: Kitâbu sh-Shalât, Bâb Mâ Jâ-a fî Qiyâmu l-Lail; Ibnu Mâjjah menerimanya melalui jalur Abû Bakr bin Abî Syaibah dari Abû Mu’âwiyyah dari Al-A’masy dari Abû Shâlih dari Abû Hurairah t.

[5] Sunan Abû Dâwûd: Kitâbu sh-Shalât, Bâb Qiyâmi l-Lail; Abû Dâwûd menerimanya melalui jalur ‘Abdullâh bin Yûsuf dari Mâlik dari Abû z-Zinâd dari Al-A’raj dari Abû Hurairah t.

[6] Al-Muwatha`: Kitâbu sh-Shalât, Jâmi’u t-Targhîb fî sh-Shalât; Mâlik menerimanya melalui jalur Mâlik dari Abû z-Zinâd dari Al-A’raj dari Abû Hurairah t.

[7] Shahîh Muslim: Kitâbu th-Thahârah, Bâb Karâhatin Ghamasa l-Mu-tawadhdhi-i wa Ghairihi Yadahi l-Masykûki fî Najâsatihâ fî l-Inâ-i Qabla Ghasalahâ Tsalâtsân; Muslim menerimanya melalui jalur Nashr bin ‘Aliy Al-Jahdhamiy dan Hâmid bin ‘Umar Al-Bakrâwiy dari Bisyr bin Al-Mufadhdhal dari Khâlid dari ‘Abdullâh bin Syaqîq (juga melalui jalur Salamah bin Syabîb dari Al-Hasan bin A’yan dari Ma’qil dari Abû z-Zubair dari Jâbir) dari Abû Hurairah t.

[8] Musnad Ahmad: Musnad Abû Hurairah t; ‘Abdullâh bin Ahmad menerimanya dari ayahnya, Ahmad bin Hanbal, yang menerimanya melalui jalur Sufyân dari Az-Zuhriy (juga melalui jalur Muhammad bin Ja’far dari Muhammad bin ‘Amrû) dari Abû Salamah (juga melalui jalur ‘Abdu r-Razzâq dari Ma’mar dari Hammâm bin Munabbih, dan dari Az-Zuhriy dari Ibnu l-Musayyab; dan jalur Hawdzah dari ‘Awf dari Muhammad; serta jalur Mûsâ bin Dâwud dari Ibnu Luhai’ah dari Abû z-Zubair dari Jâbir; dan jalur Muhammad bin Ja’far dari Syu’bah dari Khâlid dari ‘Abdullâh bin Syaqîq; dan jalur Mâlik dari Abû z-Zinâd dari Is-hâq dan Al-A’raj; juga jalur Wakî’ dari Al-A’masy dari Abû Shâlih dan Abû Razîn; dan jalur Yazîd dari Ibnu Is-hâq dari Mûsâ bin Yassâr; serta jalur Yazîd dari Hisyâm dari Muhammad) dari Abû Hurairah t.

[9] Sunan Ibnu Mâjjah: Kitâbu th-Thahârah wa Sunnanihâ, Bâbu r-Rajuli Yastaiqazhi min Manâmi hi Hal Yadkhulu Yadahu fî l-Inâ-i Qabla an Yaghsilahâ; Ibnu Mâjjah menerimanya melalui jalur ‘Abdu r-Rahmân bin Ibrâhîm Ad-Dimasyqiy dari Al-Walîd bin Muslim dari Al-Awzâ‘iy dari Az-Zuhriy dari Sa’îd bin Al-Musayyab dan Abû Salamah bin ‘Abdi r-Rahmân dari Abû Hurairah t; juga melalui jalur Harmalah bin Yahyâ dari ‘Abdullâh bin Wahb dari Ibnu Luhai‘ah dan Jâbir bin Ismâ‘îl dari ‘Uqail dari Ibnu Syihâb dari Sâlim dari Bapaknya.

[10] Sunan Ad-Darâmiy: Kitâbu sh-Shalât wa th-Thahârah, Bâb Idzâ Istaiqazha Ahadukum min Manâmihi; Ad-Darâmiy menerimanya melalui jalur Abû Nu’aim dari Ibnu ‘Uyainah dari Az-Zuhriy dari Abû Salamah dari Abû Hurairah t.

[11] Sunan Abû Dâwûd: Kitâbu th-Thahârah, Bâb fî r-Rajuli Yadkhulu Yadahu fî l-Inâ-i Qabla an Yaghsilahâ; Abû Dâwûd menerimanya melalui jalur Ahmad bin ‘Amrû bin As-Sarh dan Muhammad bin Salamah Al-Murâdiy dari Ibnu Wahb dari Mu’âwiyyah bin Shâlih dari Abû Maryam dari Abû Hurairah t.

[12] Jâmi’u t-Turmudziy: Abwâbu th-Thahârah, Bâb Mâ Jâ-a Idzâ Istaiqazha Ahadukum min Manâmihi fa Lâ Yaghmis Yadahu fî l-Inâ-i Hattâ Yaghsilahâ; At-Turmudziy menerimanya melalui jalur Abû l-Walîd Ahmad bin Bakkâr Ad-Dimasyqiy dari Al-Walîd bin Muslim dari Al-Awzâ‘iy dari Az-Zuhriy dari Sa’îd bin Al-Musayyab dan Abû Salamah dari Abû Hurairah t.

[13] Sunan An-Nasâ-iyyu l-Kubrâ: Kitâbu th-Thahârah, Bâb Wudhû-i n-Nâ-imi Idzâ Qâma ilâ sh-shalât dan Sunan An-Nasâ-iyyu sh-Shughrâ: Kitâbu th-Thahârah, Bâb Ta’wîl Qawluhu ‘Azza wa Jalla Idzâ Qumtum ilâ sh-shalât; An-Nasâ-iy menerimanya melalui jalur Qutaibah bin Sa’îd dari Sufyân (juga, dalam Sunan An-Nasâ-iyyu l-Kubrâ: Kitâbu th-Thahârah, Bâbu l-Amri bi l-Wudhû-i li n-Nâ-imi l-Mudhtaji’ dan Sunan An-Nasâ-iyyu sh-Shughrâ: Kitâbu th-Thahârah, Bâbu l-Wudhû-i mina n-Nawmi, melalui jalur Ismâ’îl bin Mas’ûd dari Yazîd dari Ma’mar) dari Az-Zuhriy dari Abû Salamah dari Abû Hurairah t.

[14] Al-Muwatha`: Kitâbu sh-Shalât, Wudhû-i n-Nâ-imi Idzâ Qâma ilâ sh-Shalât; Mâlik menerimanya melalui jalur Yahyâ dari Mâlik dari Abû z-Zinâd dari Al-A’raj dari Abû Hurairah t.

[15] Shahîhu l-Bukhâriy: Kitâb Bada-i l-Khalqi, Bâb Shifati Iblîs wa Junûdihi; Al-Bukhâriy menerimanya melalui jalur Ibrâhîm bin Hamzah dari Ibnu Abî Hâzim dari Yazîd bin ‘Abdillâh dari Muhammad bin Ibrâhîm dari ‘Îsâ bin Thalhah dari Abû Hurairah t.

[16] Shahîh Muslim: Kitâbu th-Thahârah, Bâbu l-Ibtâr fî l-Istintsâr wa l-Istijmâr; Muslim menerimanya melalui jalur Bisyr bin Al-Hakam Al-‘Abdiy dari ‘Abdu l-‘Azîz Ad-Darâwardiy dari Ibnu l-Hâdi dari Muhammad bin Ibrâhîm dari ‘Îsâ bin Thalhah dari Abû Hurairah t.

[17] Sunan An-Nasâ-iyyu l-Kubrâ: Kitâbu th-Thahârah, Bâb bi Kum Yastantsir; An-Nasâ-iy menerimanya melalui jalur Muhammad bin Zunbûr Al-Makkiy dari Ibnu Abî Hâzim dari Yazîd bin ‘Abdillâh dari Muhammad bin Ibrâhîm dari ‘Îsâ bin Thalhah dari Abû Hurairah t.

[18] Musnad Ahmad: Musnad Abû Hurairah t; ‘Abdullâh bin Ahmad menerimanya dari ayahnya, Ahmad bin Hanbal, yang menerimanya melalui jalur Abû ‘Ubaidah Al-Haddâd dari Muhammad bin ‘Amrû dari Abû Salamah (juga melalui jalur Mâlik dari Ibnu Syihâb dari Humaid bin ‘Abdi r-Rahmân) dari Abû Hurairah t.

[19] Sunan An-Nasâ-iyyu l-Kubrâ: Kitâbu sh-Shiyâmi l-Awwal, As-Siwâk li sh-Shâ-imi bi l-Ghadâ ti wa DzakaRa Ikhtilâf; An-Nasâ-iy menerimanya melalui jalur Suwaid bin Nashr dari ‘Abdullâh dari ‘Ubaidillâh bin ‘Amr (juga melalui jalur Ibrâhîm bin Ya’qûb dari Abû Nu’mân dari Hammâd bin Zaid dari ‘Abdu r-Rahmân As-Sirâj) dari Sa’îd bin Abî Sa’îd Al-Maqbariy (juga melalui jalur Muhammad bin Yahyâ dari Bisyr bin ‘Amr dari Mâlik dari Ibnu Syihâb dari Humaid bin ‘Abdi r-Rahmân) dari Abû Hurairah t.

[20] Al-Muwatha`: Kitâbu sh-Shalât, Mâ Jâ-a fî s-Siwâk; Mâlik menerimanya melalui jalur Mâlik dari Ibnu Syihâb dari Humaid bin ‘Abdi r-Rahmân dari Abû Hurairah t.

[21] Shahîhu l-Bukhâriy: Kitâbu l-Wudhû’; Al-Bukhâriy menerimanya melalui jalur Muhammad bin Al-Mutsannâ dari Muhammad bin Khâzim (juga, dalam Kitâbu l-Janâ-iz, Bâbu l-Jarîdati ‘alâ l-Qabri, melalui jalur Yahyâ dari Abû Mu’âwiyyah; dan dalam Bâb ‘Adzâbi l-Qabri mina l-Ghîbati wa l-Bawli, melalui jalur Qutaibah dari Jarîr) dari Al-A’masy dari Mujâhid dari Thâwus dari Ibnu ‘Abbâs y.

[22] Shahîh Muslim: Kitâbu th-Thahârah, Bâbu d-Dalîl ‘alâ Najâsati l-Bawli wa Wujûbi l-Istibrâ-i minhu; Muslim menerimanya melalui jalur Abû Sa’îd Al-Asyajj, Abû Kuraib Muhammad bin Al-‘Alâْ dan Is-haq bin Ibrâhîm dari Wakî’ (juga melalui jalur Ahmad bin Yûsuf Al-Azadiy dari Mu’allâ bin Asad dari ‘Abdu l-Wâhid) dari Al-A’masy dari Mujâhid dari Thâwus dari Ibnu ‘Abbâs y.

[23] Musnad Ahmad: Musnad ‘Abdullâh bin ‘Abbâs y; ‘Abdullâh bin Ahmad menerimanya dari ayahnya, Ahmad bin Hanbal, yang menerimanya melalui jalur Abû Mu’âwiyyah dan Wakî’ dari Al-A’masy dari Thâwus dari Ibnu ‘Abbâs y; juga, dalam Hadîts Abû Umâmah t, melalui jalur Mujâhid Abû l-Mughîrah dari Ma’ân bin Rifâ’ah dari ‘Aliy bin Yazîd dari Al-Qâsim Abû ‘Abdu r-Rahmân dari Abû Umâmah t.

[24] Sunan Ibnu Mâjjah: Kitâbu th-Thahârah wa Sunnanihâ, Bâbu t-Tasydîdi fî l-Bawli; Ibnu Mâjjah menerimanya melalui jalur Abû Bakr bin Abî Syaibah dari Abû Mu’âwiyyah dan Wakî’ dari Al-A’masy dari Thâwus dari Ibnu ‘Abbâs y.

[25] Sunan Ad-Darâmiy: Kitâbu sh-Shalât wa th-Thahârah, Bâbu l-IttIqâ-i mina l-Bawli; Ad-Darâmiy menerimanya melalui jalur Al-Mu’allâ bin Asad dari ‘Abdu l-Wâhid bin Ziyâd dari Al-A’masy dari Mujâhid dari Thâwus dari Ibnu ‘Abbâs y.

[26] Sunan Abû Dâwûd: Kitâbu th-Thahârah, Bâbu l-Istibrâ-i mina l-Bawli; Abû Dâwûd menerimanya melalui jalur Zuhair bin Harb dan Hannâd bin As-Sariy dari Wakî’ dari Al-A’masy dari Mujâhid dari Thâwus (juga melalui jalur ‘Utsmân bin Abî Syaibah dari Jarîr dari Manshûr dari Mujâhid) dari Ibnu ‘Abbâs y.

[27] Jâmi’u t-Turmudziy: Abwâbu th-Thahârah, Bâb Mâ Jâ-a t-Tasydîdi fî l-Bawli; At-Turmudziy menerimanya melalui jalur Hannâd, Qutaibah dan Abû Kuraib dari Wakî’ dari Al-A’masy dari Mujâhid dari Thâwus dari Ibnu ‘Abbâs y.

[28] Sunan An-Nasâ-iyyu l-Kubrâ dan Sunan An-Nasâ-iyyu sh-Shughrâ: Kitâbu th-Thahârah, Bâbu t-Tanzihi ‘ani l-Bawli; An-Nasâ-iy menerimanya melalui jalur Hannâd bin As-Sariy dari Wakî’ (juga, dalam Kitâbu th-Thahârah, Bâb Wadh’i l-Jarîdah ‘alâ l-Qabri, melalui jalur Hannâd bin As-Sariy dari Abû Mu’âwiyyah) dari Al-A’masy dari Mujâhid dari Thâwus dari Ibnu ‘Abbâs y.

[29] Musnad Ahmad: Hadîts As-Sayyidatu ‘Âîsyah t; ‘Abdullâh bin Ahmad menerimanya dari ayahnya, Ahmad bin Hanbal, yang menerimanya melalui jalur Aswad bin ‘Âmir, Wakî’ dan Hisyâm dari Syarîk (juga melalui jalur Yahyâ bin Âdam dari Hasan) dari Abû Is-hâq dari Al-Aswad dari ‘Âîsyah t.

[30] Sunan Ibnu Mâjjah: Abwâbu t-Tayammum, Bâb fî l-Wudhû-i Ba’da l-Ghusl; Ibnu Mâjjah menerimanya melalui jalur Abû Bakr bin Abî Syaibah, ‘Abdullâh bin ‘Âmir bin Zurârah dan Ismâ’îl bin Mûsâ As-Saddiy dari Syarîk dari Abû Is-hâq dari Al-Aswad dari ‘Âîsyah t.

[31] Jâmi’u t-Turmudziy: Abwâbu th-Thahârah, Bâb Mâ Jâ-a fî l-Wudhû-i Ba’da l-Ghusl; At-Turmudziy menerimanya melalui jalur Ismâ’îl bin Mûsâ dari Syarîk dari Abû Is-hâq dari Al-Aswad dari ‘Âîsyah t.

[32] Sunan An-Nasâ-iyyu l-Kubrâ dan Sunan An-Nasâ-iyyu sh-Shughrâ: Kitâbu th-Thahârah, Bâb Tarki l-Wudhû-i Ba’da l-Ghusl; An-Nasâ-iy menerimanya melalui jalur Ahmad bin ‘Utsmân bin Hakîm dari Bapaknya dari Al-Hasan (juga melalui jalur ‘Amrû bin ‘Aliy dari ‘Abdu r-Rahmân dari Syarîk) dari Abû Is-hâq dari Al-Aswad dari ‘Âîsyah t.

[33] Hadîts riwayat Ibnu Khuzaimah dan Al-Hâkim ini terdapat dalam Kitâb “Subulu s-Salâm Syarh Bulûghi l-Marâm min Jami’ Adillati l-Ahkâm” karya Ash-Shan’âniy, tanpa menyebutkan sanadnya, dari Ibnu ‘Abbâs y.

[34] Shahîh Muslim: Kitâbu th-Thahârah, Bâbu dz-Dzikri l-Mustahabbi ‘Iqabi l-Wudhû-i; Muslim menerimanya melalui jalur Muhammad bin Hâtim bin Maymûn dari ‘Abdu r-Rahmân bin Mahdiy dari Mu’âwiyyah bin Shâlih dari Rubai’ah bin Yazîd dari Abû Idrîs Al-Khawlâniy, dan dari Abû ‘Utsmân dari Jubair bin Nufair, dari ‘Uqbah bin ‘Âmir t.

[35] Musnad Ahmad: Hadîts ‘Uqbah bin ‘Âmir t; ‘Abdullâh bin Ahmad menerimanya dari ayahnya, Ahmad bin Hanbal, yang menerimanya melalui jalur ‘Abdu r-Rahmân dari Mu’âwiyyah dari Rubai’ah dari Abû Idrîs Al-Khawlâniy, dan dari Abû ‘Utsmân dari Jubair bin Nufair dari ‘Uqbah bin ‘Âmir t.

[36] Sunan Abû Dâwûd: Kitâbu th-Thahârah, Bâb Mâ Yaqûlu r-Rajuli Idzâ Tawadha-a; Abû Dâwûd menerimanya melalui jalur Ahmad bin Sa’îd Al-Mahdâniy dari Ibnu Wahb dari Mu’â wiyyah bin Shâlih dari Abû ‘Utsmân (juga, dalam Bâb Karâhiyati l-Waswasah wa Hadîtsi n-Nafsi fî sh-Shalât, melalui jalur ‘Utsmân bin Abî Syaibah dari Zaid bin Al-Hubâb dari Mu’âwiyyah bin Shâlih dari Rubai’ah bin Yazîd dari Abû Idrîs Al-Khawlâniy) dari Jubair bin Nufair dari ‘Uqbah bin ‘Âmir t.

[37] Sunan An-Nasâ-iyyu l-Kubrâ dan Sunan An-Nasâ-iyyu sh-Shughrâ: Kitâbu th-Thahârah, Bâb Tsawâbu Man Ahsana l-Wudhû-a Tsumma Shallâ Rak’ataini; An-Nasâ-iy menerimanya melalui jalur Mûsâ bin ‘Abdi r-Rahmân dari Zaid bin Hubâb dari Mu’âwiyyah bin Shâlih dari Rubai’ah bin Yazîd Ad-Dimasyqiy dari Abû Idrîs Al-Khawlâniy, dan dari Abû ‘Utsmân dari Jubair bin Nufair, dari ‘Uqbah bin ‘Âmir t.

[38] Shahîhu l-Bukhâriy: Kitâbu t-Tahajjud, Bâb Ta’âhudi Raka’atayi l-Fajr wa Man Sammâhumâ Tathawwu’ân; Al-Bukhâriy menerimanya melalui jalur Bayân bin ‘Amrû dari Yahyâ bin Sa’îd dari Ibnu Juraij dari ‘Athâ` dari ‘Ubaidillâh bin ‘Umair dari ‘Âîsyah t.

[39] Shahîh Muslim: Kitâbu sh-Shalâti l-Musâfirína wa Qashrahâ, Bâb Istihbâbi Raka’atayi Sunnati l-Fajr wa l-Hitstsi ‘Alaihimâ; Muslim menerimanya melalui jalur Zuhair bin Harb dari Yahyâ bin Sa’îd dari Ibnu Juraij dari ‘Athâ` dari ‘Ubaidillâh bin ‘Umair dari ‘Âîsyah t.

[40] Musnad Ahmad: Hadîts As-Sayyidatu ‘Âîsyah t; ‘Abdullâh bin Ahmad menerimanya dari ayahnya, Ahmad bin Hanbal, yang menerimanya melalui jalur Yahyâ bin Sa’îd, ‘Abdu r-Razzâq dan Ibnu Bakr dari (juga langsung melalui) Ibnu Juraij dari ‘Athâ` dari ‘Ubaidillâh bin ‘Umair dari ‘Âîsyah t.

[41] Sunan Abû Dâwûd: Kitâbu sh-Shalât, Bâb Raka’atayi l-Fajr; Abû Dâwûd menerimanya melalui jalur Musaddad dan Yahyâ bin Sa’îd dari Ibnu Juraij dari ‘Athâ` dari ‘Ubaidillâh bin ‘Umair dari ‘Âîsyah t.

[42] Sunan An-Nasâ-iyyu l-Kubrâ: Kitâbu s-Shalât, Bâbu l-Mu’âhadati ‘alâ r-Raka’ataini Qabla Shalâti l-Fajr; An-Nasâ-iy menerimanya melalui jalur Ya’qûb bin Ibrâhîm dari Yahyâ bin Sa’îd dari Ibnu Juraij dari ‘Athâ` dari ‘Ubaidillâh bin ‘Umair dari ‘Âîsyah t.

[43] Musnad Ahmad: Hadîts Qais bin ‘Amrû t; ‘Abdullâh bin Ahmad menerimanya dari ayahnya, Ahmad bin Hanbal, yang menerimanya melalui jalur ‘Abdu r-Razâq dari Ibnu Juraij dari ‘Abdullâh bin Sa’îd dari Kakeknya.

[44] Musnad Ahmad: Hadîts ‘Imrân bin Hushain t; ‘Abdullâh bin Ahmad menerimanya dari ayahnya, Ahmad bin Hanbal, yang menerimanya melalui jalur Yazîd dari Hisyâm dan Rawah dari Al-Hasan dari ‘Imrân bin Hushain t.

[45] Sunan Abû Dâwûd: Kitâbu sh-Shalât, Bâb fî Man Nâmi ‘an Shalâtin aw Nasîhâ; Abû Dâwûd menerimanya melalui jalur Wahb bin Baqiyyah dari Khâlid dari Yûnus bin ‘Ubaid dari Al-Hasan dari ‘Imrân bin Hushain t.

[46] Sunan An-Nasâ-iyyu l-Kubrâ dan Sunan An-Nasâ-iyyu sh-Shughrâ: Kitâbu l-Mawâqît, Bâb Kaifa Yaqdhiya l-Fâ-itu mina sh-Shalâti; An-Nasâ-iy menerimanya melalui jalur Hannâd bin As-Sirriy dari Abû l-Ahwash dari ‘Athâ` bin As-Sâ-ib dari Buraida bin Abî Maryam dari Bapaknya.

[47] Musnad Ahmad: Musnad ‘Umar bin Al-Khaththâb t; ‘Abdullâh bin Ahmad menerimanya dari ayahnya, Ahmad bin Hanbal, yang menerimanya melalui jalur Muhammad bin Ja’far dari Syu’bah dari Hâsyim bin ‘Amrû Al-Bajaliy dari ‘Umar bin Al-Khaththâb t.

[48] Shahîh Muslim: Kitâbu sh-Shalâti l-Musâfirína wa Qashrahâ, Bâb Shalâti l-Lail wa ‘Iddadu Raka’âti n-Nabiyy; Muslim menerimanya melalui jalur Abû Bakr bin Abî Syaibah, Nashr bin ‘Aliy dan Ibnu Abî ‘Umar dari Sufyân bin ‘Uyainah dari Abû An-Nadhr dari Abû Salamah dari ‘Âîsyah t.

[49] Sunan Abû Dâwûd: Kitâbu sh-Shalât, Bâbu Idhtijâ’i Ba’dihâ; Abû Dâwûd menerimanya melalui jalur Musaddad dari Sufyân dari Zayâd bin Sa’d dari Ibnu Abî ‘Attâb dari Abû Salamah dari ‘Âîsyah t.

[50] Shahîhu l-Bukhâriy: Kitâbu l-Adzân, Bâb Qawli r-Rajuli fa Atatnâ sh-Shalât dan Kitâbu l-Jamâ’ah, Bâbu l-Masy-yi ilâ l-Jamâ’ah; Al-Bukhâriy menerimanya melalui jalur Âdam dari Ibnu Abî Dzi’b dari Az-Zuhriy dari Sa’îd bin Al-Musayyab dan Abû Salamah dari Abû Hurairah t. Dalam Kitâbu l-Jamâ’ah, Bâbu l-Masy-yi ilâ l-Jamâ’ah; Al-Bukhâriy juga menerimanya tanpa melalui Âdam, tetapi langsung dari Ibnu Abî Dzi’b.

[51] Shahîh Muslim: Kitâbu l-Masâjid wa Mawâdhi’i sh-Shalât, Bâb Istihbâbi Ityâni sh-Shalât bi WIqârin wa Sakînatin wa n-Nahyi ‘an Ityânahâ Sa’iyyân; Muslim menerimanya melalui jalur Abû Bakr bin Abî Syaibah, ‘Amrû An-Nâqid dan Zuhair bin Harb dari Sufyân bin ‘Uyainah (juga melalui jalur Muhammad bin Ja’far bin Ziyâd dari Ibrâhîm bin Sa’d) dari Az-Zuhriy dari Sa’îd bin Al-Musayyab dan Abû Salamah (juga melalui jalur Yahyâ bin Ayyûb, Qutaibah bin Sa’îd dan Ibnu Hujr dari Ismâ’îl bin Ja’far dari Al-‘Alâ` dari Bapaknya; dan jalur Muhammad bin Râfi’ dari ‘Abdu r-Razzâq dari Ma’mar dari Hammâm bin Munabbih) dari Abû Hurairah t.

[52] Musnad Ahmad: Musnad Abû Hurairah t; ‘Abdullâh bin Ahmad menerimanya dari ayahnya, Ahmad bin Hanbal, yang menerimanya melalui jalur ‘Abdu r-Razzâq dari Ma’mar dari Hammâm bin Munabbih (juga dari Az-Zuhriy dari Sa’îd bin Al-Musayyab; juga melalui jalur Hajjâj dari Laits dari ‘Uqail dari Ibnu Syihâb dari Abû Salamah; dan jalur ‘Abdu r-Rahmân, Is-hâq dan ‘Utsmân bin ‘Umar dari Mâlik dari Al-A’lâ` bin ‘Abdi r-Rahmân bin Ya’qûb dari Bapaknya dan Is-hâq bin ‘Abdillâh; juga jalur Wakî’ dan ‘Abdu r-Rahmân dari Sufyân Al-Ma’aniy dari Sa’d bin Ibrâhîm dari ‘Amrû bin Salamah) dari Abû Hurairah t; juga melalui jalur Muhammad bin Ja’far dari ‘Awf dari Al-Hasan.

[53] Sunan Ibnu Mâjjah: Kitâbu l-Masâjid wa l-Jamâ’ah, Bâbu l-Masy-yi ilâ sh-Shalât; Ibnu Mâjjah menerimanya melalui jalur Muhammad bin ‘Utsmân dari Ibrâhîm bin Sa’d dari Sa’îd bin Al-Musayyab dan Abû Salamah dari Abû Hurairah t.

[54] Sunan Abû Dâwûd: Kitâbu sh-Shalât, Bâbu l-Sa’iyyi ilâ sh-Shalât; Abû Dâwûd menerimanya melalui jalur Ahmad bin Shâlih dari ‘Anbasah dari Yûnus dari Ibnu Syihâb dari Sa’îd bin Al-Musayyab dan Abû Salamah dari Abû Hurairah t.

[55] Jâmi’u t-Turmudziy: Kitâbu sh-Shalât, Bâb Mâ Jâ-a fî l-Masy-yi ilâ l-Masjid; At-Turmudziy menerimanya melalui jalur Muhammad bin ‘Abdi l-Malik bin Abî sy-Syawârib dari Yazîd bin ZuRay’i dari Ma’mar dari Az-Zuhriy dari Abû Salamah dari Abû Hurairah t.

[56] Al-Muwatha`: Kitâbu sh-Shalât, Bâb Mâ Jâ-a fî n-Nidâ-i sh-Shalât; Mâlik menerimanya melalui jalur Mâlik dari Al-A’lâْ bin ‘Abdi r-Rahmân bin Ya’qûb dari Bapaknya dan Is-hâq bin ‘Abdillâh dari Abû Hurairah t.

12 May 2008

Indahnya pariwisata di lombok

Lombok sebagai suatu daerah tujuan wisata, baik wisatawan mancanegara (wisman) maupun wisatawan nusantara (wisnu) telah sangat dikenal sejak lama. Kemajuan sector pariwisata NTB melampaui proyeksi UNDPdengan presentase kunjungan wisatawan mancanegara sebesar 281% dan kunjungan wisatawan nusantara sebesar 86%. Pada tahun 1991 (Forum Komunikasi Pariwisata,1993) sejak tahun 1990an sector pariwisata NTB, khususnya di pulau Lombok secara signifikan terus meningkat hingga pada tahun 1997 ketika Indonesia dan Asia pada umumnya dilanda kerisis moneter. Tingkat kunjungan wisatawan asing , khususnya dari negara negara Asia menurun drastis. Keadaan ini tidak berlangsung lama yakni pada tahun 1999 sektor pariwisata mulai menunjukkan kegairahannya hinga tahun 2000 ketika bom mengguncang Pulau Bali yang justru sebagai ikon pariwisata Dunia.
Menurunnya kegiatan pariwisata di Pulau Bali sangat mempengaruhi keadaan pariwisata di Pulau Lombok, sebab hampir semua wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Lombok adalah wisatawan yang datang dan berkunjung ke Pulau Bali. Tempat tempat wisata yang sebelumnya ramai dikunjungi wisatawan baik wisatawan mancanegara maupun wisatawann nusantara menjadi tempat yang sepi dan sunyi. Hotel , restaurant, café, toko seni, biro perjalanan, sebagian besar tidak memiliki aktifitas ekonomis produktif yang signifikan. Pedagang asongan yang biasanya bertebaran menjajakkan cindera mata seolah telah punah. Berbagai pihak yang memiliki kompetensi di sector pariwisata sangat terpukul dengan keadaan tersebut. Namun dengan semangat hidup yang tersisa mereka terus berusaha mencari jalan keluar untuk mengatasi masalah yang demikian kompleks tersebut. Bersama sama dengan Pemerintah, para pelaku pariwisata melakukan berbagai upaya revitalisasi sector pariwisata melalui promosi baik yang bersekala nasional lebih lebih internasional. Beberapa saat setelah dilakukannya berbagai pembenahan, akhir tahun 2003 sektor Pariwisata di Pulau Lombok mulai memperlihatkan kegairahannya. Daerah daerah tujuan wisata mulai ramai di kunjungi wisatawan yang peningkatannya kian hari kian signifikan. Sarana pendukung pariwisata sudah mulai melayani wisatawan yang membutuhkan pelayanan, seperti transportasi, konsumsi, akomodasi, dan telekomunikasi. Para pekerja pariwisata sudah mulai melakukan aktifitas seperti biasanya bahkan penjaringan tenaga kerja pariwisata sudah mulai meningkat sehingga dapat mengurangi pengangguran, singkatnya saat ini sector pariwisata sudah muali menampakkan tanda tanda menuju kearah yang lebih baik. 2. Peluang Pengembangan Pariwisata Lombok2.1 Dukungan Fisik : Sarana Dan Prasarana , Objek dan Daya Tarik WisataPariwisata mencakup berbagai aspek antara lain, sarana dan prasarana, seperti hotel, travel, restaurant, bandara yang representative, dan sebagainya. Objek dan daya tarik wisata, seperti keindahan alam, atraksi budaya, dan keragaman flora dan fauna. Kesemuanya ini merupakan potensi yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang pertumbuhan dan perkembangan pariwisata di suatu daerah. Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai sangat menunjang kelancaran aktivitas pariwisata di suatu daerah. Sebab dengan tersedianya sarana dan prasarana tersebut eksesibilitas wisatawan akan kebutuhannya selama melakukan aktivitas wisata akan menjadi mudah.Demikian halnya dengan objek dan daya tarik wisata sebagai faktor penting lainnya yang tidak kalah dengan sarana dan prasarana. Keindahan alam dan daya tarik wisata yang unik merupakan salah satu alasan wisatawan untuk berkunjung kesuatu daerah seperti pantai Senggigi dengan hamparan pasirnya yang indah, pantai Sekotong dengan pasir putihnya yang bersih, pantai Kute dengan kekhasan sediment bebatuannya merupakan potensi yang teramat besar nilainya untuk pengembangan pariwisata Lombok. Demikian juga dengan Gili Trawangan dan Gili Meno dengan kecantikan taman bawah lautnya (blue coral), Gunung Rinjani dengan Danaunya, Hutan Sesaot dengan keaneka ragaman floranya dan masih banyak lagi objek objek wisata lainnya baik yang sudah teridentifikasi maupun yang masih diekslorasi. Kesemuanya itu merupakan kekayaan sebagai modal untuk pengembangan pariwisata lombok. 2.2 Dukungan Sosial Budaya, Persepsi , Keramah tamahan, Seni, dan Budaya Masyarakat.Mengembangakan sector pariwisata tentu saja tidak terlepas dari kondisi sosial budaya masyarakat suatu daerah. Jika suatu daerak yang ingin memajukan pariwisata hanya memperhatiakan faktor fisik saja, maka pariwisata akan berjalan dengan pincang bahkan cenderung stagnan. Oleh karean itu, aspek masyarakat dan kebudayaannya juga harus diperhatiakan. Hal ini sebagaimana yang di nyatakan oleh Burn(1995:113 – 115) bahwa kebudayaan merupakan sumber komersil dan sekaligus sebagai nilai buday masyarakat yang tidak bisa dirubah. Aspek sosial budaya yang dimaksud adalah bagaimana persepsi , keramah tamahan, sejarah, kesenian, dan budaya masyarakat Lombok yang dapat di kembangkan untuk mendukung pengembangan pariwisata. Pada umumnya persepsi masyarakat Lombokterhadap eksistensi kepariwisataan didaerahnya bisa dikatakan positif. Hal ini dibuktikan dengan sebuah penelitian yang dilakukan oleh May (2005:95 – 96) bawa masyarakat Lombok sudah bisa menerima industri pariwisata hadir di tengah tengah masyarakat, Khususnya masyarakat yang bermukim disekitar tempat tempat wisata. Hal ini dibuktikan dengan ketergantungan mereka terhadap sector ini yang cukup besar. Mereka dapat menciptakan kegiatan seperti menjadi pemandu wisata, membuka café, industri kerajinan, dan lain lain yang dapat menghasilkan uang. Demikian halnya dengan tokoh masyarakat, mereka telah menyatakan kesiapannya untuk menjadi promoter Pariwisata di kawasan Asia Tenggara dan Timur Tangah denagn tujuan ingin memajukan wisata religius. Faktor keramah tamahan penduduk atau masyarakat sangat mendukung kelancaran kegiatan pariwisata disuatu daerah sebab,masyarakat yang ramah dapat memberikan kenyamanan kepada wisatawan demikian juga dengan seni dan budaya merupakan faktor pendukung pariwisata yang tidak kalah pentingnya dan jika dikelola dengan benar maka akan menjadi daya tarik wisata yang menarik. Disamping keindahan Alam, destinasi destinasi wisata Indonesia pada umumnya dikenal dengan kekhasan seni dan budayanya (marpaung, 2002:165). Di Pulau Lombok, misalnya terdapat artifak seni yang beragam,seperti seni tari, seni musik, dan seni gerabah. Tari Rudat merupakan salah satu tarian khas Lombok yang memiliki daya tarik tersendiri bagi wisatawan. Demikian juga dengan seni musik Gendang Beleqnya yang selalu eksis pada saat acara Nyongkolan dan festifal festifal budaya tahunan lainnya. Yang tidak kalah menariknya lagi adalah seni Gerabah sangat diminati oleh wisatawan mancanegara karena bentuk dan modelnya yang unik.

11 May 2008

Problematika Dakwah Masa Kini

Oleh: RB. Khatib Pahlawan Kayo

Metode dakwah Rasulullah SAW pada awalnya dilakukan melalui pendekatan individual (personal approach) dengan mengumpulkan kaum kerabatnya di bukit Shafa. Kemudian berkembang melalui pen­dekatan kolektif seperti yang dilakukan saat ber­dakwah ke Thaif dan pada musim haji.

Ada yang berpendapat bahwa berdakwah itu hukum­nya fardhu kifayah, dengan menisbatkan pada lokasi-lokasi yang didiami para dai dan muballigh. Artinya, jika pada satu kawasan sudah ada yang melakukan dakwah, maka dakwah ketika itu hukumnya fardhu kifayah. Tetapi jika dalam satu kawasan tidak ada orang yang melakukan dakwah pada­hal mereka mampu, maka seluruh penghuni kawasan itu berdosa di mata Allah. Dengan demikian sebenarnya dakwah merupakan kewajiban dan tugas setiap individu. Hanya dalam pelaksana­annya disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi di lapangan.
Jadi pada dasarnya setiap muslim wajib melaksanakan dakwah Islamiyah, karena merupakan tugas ‘ubudiyah dan bukti keikhlasan kepada Allah SWT. Penyampaian dakwah Islamiyah haruslah disempurnakan dari satu generasi ke generasi berikutnya, sehingga cahaya hidayah Allah SWT tidak terputus sepanjang masa.

Para rasul dan nabi adalah tokoh-tokoh dakwah yang paling terkemuka dalam sejarah umat manusia, karena mereka dibekali wahyu dan tuntunan yang sempurna. Dibanding mereka, kita memang belum apa-apa. Akan tetapi sebagai dai dan muballigh, kita wajib bersyukur karena telah memilih jalan yang benar, yakni bergabung bersama barisan para rasul dan nabi dalam menjalankan misi risalah Islamiyah. Konsekuensi dari pilihan itu kita harus senantiasa berusaha mengikuti jejak para nabi dan rasul dalam menggerakkan dakwah, amar ma’ruf nahi munkar, dalam kondisi dan situasi bagai­manapun.

Persoalan yang kita hadapi sekarang adalah tantangan dakwah yang semakin hebat, baik yang bersifat internal mau­pun eksternal. Tantangan itu muncul dalam berbagai bentuk kegiatan masyarakat modern, seperti perilaku dalam menda­patkan hiburan (enter­tain­ment), kepariwisataan dan seni dalam arti luas, yang semakin mem­buka peluang munculnya kerawanan-kerawanan moral dan etika.

Kerawanan moral dan etik itu muncul semakin transparan dalam bentuk kemaksiatan karena disokong oleh kemajuan alat-alat teknologi informasi mutakhir seperti siaran televisi, keping-keping VCD, jaringan Internet, dan sebagainya.

Kemaksiatan itu senantiasa mengalami peningkatan kualitas dan kuantitas, seperti maraknya perjudian, minum minuman keras, dan tindakan kriminal, serta menjamurnya tempat-tempat hiburan, siang atau malam, yang semua itu diawali dengan penjualan dan pendangkalan budaya moral dan rasa malu.

Tidak asing lagi, akhirnya di negeri yang berbudaya, beradat dan beragama ini, kemaksiatan yang berhubungan dengan apa yang dinamakan sex industry juga mengalami kemajuan, terutama setelah terbukanya turisme internasional di berbagai kawasan, hingga menjamah wilayah yang semakin luas dan menjarah semakin banyak generasi muda dan remaja yang kehilangan jati diri dan miskin iman dan ilmu. Hal yang terakhir ini semakin buruk dan mencemaskan perkembangannya karena hampir-hampir tidak ada lagi batas antara kota dan desa, semuanya telah terkontaminasi dalam eforia kebebasan yang tak kenal batas.

Ledakan-ledakan informasi dan kemajuan teknologi dalam berbagai bidang itu tidak boleh kita biarkan lewat begitu saja. Kita harus berusaha mencegah dan mengantisipasi dengan memperkuat benteng pertahanan aqidah yang berpadukan ilmu dan teknologi. Tidak sedikit korban yang berjatuhan yang membuat kemuliaan Islam semakin terancam dan masa depan generasi muda semakin suram. Apabila kita tetap lengah dan terbuai oleh kemewahan hidup dengan berbagai fasilitasnya, ketika itu pula secara perlahan kita meninggalkan petunjuk-petunjuk Allah yang sangat diperlukan bagi hati nurani setiap kita. Di samping itu kelemahan dan ketertinggalan umat Islam dalam meng-akses informasi dari waktu ke waktu, pada gilirannya juga akan membuat langkah-langkah dakwah kita semakin tumpul tak berdaya.

Bertolak dari faktor-faktor tersebut, agar problematika dakwah tidak semakin kusut dan berlarut-larut, perlu segera dicarikan jalan keluar dari kemelut persoalan yang dihadapi itu. Dalam konsep pemikiran yang praktis, Prof. Dr. H. M. Amien Rais,MA. dalam bukunya Moralitas Politik Muhammadiyah, menawarkan lima ‘Pekerjaan Rumah’ yang perlu diselesaikan, agar dakwah Islam di era informasi sekarang tetap relevan, efektif, dan produktif.

Pertama, perlu ada pengkaderan yang serius untuk memproduksi juru-juru dakwah dengan pembagian kerja yang rapi. Ilmu tabligh belaka tidak cukup untuk mendukung proses dakwah, melainkan diperlukan pula berbagai penguasaan dalam ilmu-ilmu teknologi informasi yang paling mutakhir.

Kedua, setiap organisasi Islam yang berminat dalam tugas-tugas dakwah perlu membangun laboratorium dakwah. Dari hasil “Labda” ini akan dapat diketahui masalah-masalah riil di lapangan, agar jelas apa yang akan dilakukan.

Ketiga, proses dakwah tidak boleh lagi terbatas pada dakwah bil-lisan, tapi harus diperluas dengan dakwah bil-hal, bil-kitaabah (lewat tulisan), bil-hikmah (dalam arti politik), bil-iqtishadiyah (ekonomi), dan sebagainya. Yang jelas, actions,speak louder than word.

Keempat, media massa cetak dan terutama media elektronik harus dipikirkan sekarang juga. Media elektronik yang dapat menjadi wahana atau sarana dakwah perlu dimiliki oleh umat Islam. Bila udara Indonesia di masa depan dipenuhi oleh pesan-pesan agama lain dan sepi dari pesan-pesan Islami, maka sudah tentu keadaan seperti ini tidak menguntungkan bagi peningkatan dakwah Islam di tanah air.

Kelima, merebut remaja Indonesia adalah tugas dakwah Islam jangka panjang. Anak-anak dan para remaja kita adalah aset yang tak ternilai. Mereka wajib kita selamatkan dari pengikisan aqidah yang terjadi akibat ‘invasi’ nilai-nilai non islami ke dalam jantung berbagai komunitas Islam di Indonesia. Bila anak-anak dan remaja kita memiliki benteng tangguh (al-hususn al-hamidiyyah) dalam era globalisasi dan informasi sekarang ini, insya Allah masa depan dakwah kita akan tetap ceria.

Menyimak uraian-uraian di atas, dapat diprediksi bahwa missi dan tantangan dakwah tidaklah pernah akan semakin ringan, melainkan akan semakin berat dan hebat bahkan semakin kompleks dan melelehkan. Inilah problematika dakwah kita masa kini. Oleh sebab itu semuanya harus dimenej kembali dengan manajemen dakwah yang profesional dan dihendel oleh tenaga-tenaga berdedikasi tinggi, mau berkorban dan ikhlas beramal.

Mengingat potensi umat Islam yang potensial masih sangat terbatas, sementara kita harus mengakomodir segenap permasalahan dan tantangan yang muncul, maka ada baiknya kita coba memilih dan memilah mana yang tepat untuk diberikan skala prioritas dalam penanganannya, sehingga dana, tenaga, dan fikiran dapat lebih terarah, efektif, dan produktid dalam penggunaanya.

Mudah-mudahan Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan petunjuk agar kita tidak salah pilih dan tidak terlambat, insya Allah.

Sponsor By



Sarana berbagi informasi dunia kerja dan usaha